Pelaihari,BARITO – Berawal dari adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Tanah Laut atas dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar tahun 2017 lalu, maka proses penyelidikan telah sampai di Kejaksaan Negeri Pelaihari dan menetapkan PA selaku kontraktor dan S Mantan kades Ambawang keduanya ditetapkan tersangka.
Jum’at, (4/9) pagi, di alua Kejaksaan Negeri Pelaihari digelar ekpose atas perkara dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atas proyek JUT tersebut. Baik PA maupun S yang mengenakan rompi warna oranye ala tersangka di KPK, diperlihatkan kepada awak media cetak, elektronik dan online.
Bersama Kajari Tala Abdul Rahman,SH dan Kasi Pidsus Bersy Prima,SH dan kasi Datun Andi Hamzah Kusuma Atmaja memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelaihari Bersy Prima,SH mengutarakan, pada tahun 2017 lalu pada Desa Ambawang mendapatkan APBDes sebesar Rp 1,2 milliar.
Dalam dana tersebut ada untuk melaksanakan pembangunan desa sebesar Rp 800.170.000. Sampai pada periode bulan Juni 2017 kades Ambawang menetapkan proyek desa berupa JUT, dan menunjuk PA sebagai kontraktor pelaksana JUT. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan JUT tersebut tidak sesuai, tidak selesai dan diduga ada penyelewengan anggaran dana desa.
Pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelaihari melanjutkan proses penyelidikan setelah ditemukan adanya bukti yang cukup,lalu dinaikan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan perintah tertulis Kajari Pelaihari tertanggal 20 Juni 2020 tentang dugaan penyalahgunaan APBDes Ambawang,sehingga diteruskan mencari keberadaan tersangka.
“Maka tim penyidik menetapkan 2 orang tersangka,”kata Bersy.
Dalam perkara dugaan penyelewengan APBDes Ambawang ini telah pula dilakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi termasuk kedua tersangka S dan PA.
Pasca ditahannya S dan PA maka penanganan perkara dilakukan selama 20 hari kedepan yang dapat dilanjutkan dengan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan guna mempermudah proses penanganan perkara, dan menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sementara itu Kajari Pelaihari Abdul Rahman,SH mengutarakan, kepada PA memang berdomisili di daerah Amuntai,dan kemarin dijemput dan langsung dilakulan penahanan.
Kajari menambahkan, biasanya dilakukan penahanan di Rutan,akan tetapi karena kondisi sekarang pandemi covid 19 maka harus banyak prosedurnya, pertama pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan dengan Rapid Test dan terakhir dilakukan swab dan menunggu mungkin 3 hari hasil swabnya kepada kedua tersangka.
“Sementara kedua tersangka dititiplan di tahanan Polres Tala, alhamdulillah kerjasama yang baik dengan Polres dalam titipan tahanan ini sambil menunggu hasil swab keluar. Kalau di Rutan sendiri ada persyaratan yang mengharuskan swab. Disamping itu kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan swab kepada kedua tersangka,”papar Kajari.
Kajari menambahkan, mudahan dalam waktu tidak lama segera masuk pada tahap tuntutan.
Kepada S sendiri memang ada mengembalikan, karena pada prinsipnya tindakan korupsi itu ada pengenbalian kepada keuangan negara, dan jauh-jauh hari sudah diingatkan kepada S dan PA untuk mengembalikan uang sesuai dengan temuan Inspektorat Tala.
“Diminta melakukan perhitungan kembali,kalau untuk melakukan penilaian pekerjaan fisik dilapangan tentunya orang dari Dinas PUPRP selaku bidang tehnisnya dan itu pun sudah dimintakan,semoga juga cepat ada hasilnya,”tutup Kajari.
Penulis: Basuki