Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga kontraktor yang bersaksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, mengaku selalu menyetor fee proyek kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani.
“Menurut Fauzan uang fee yang dikumpulkan, selain untuk dana operasional Kadin, juga akan diberikan pada orang nomor 1 di Barabai (bupati),” kata salah satu saksi bernama Permadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).
Selain Permadi, dua kontraktor lainnya yang menjadi saksi, yakni Zulkifli dan Hendra.
Baca Juga: Proyek Galangan Kapal Kodja Bahari Gagal
Menurut Permadi, pada tahun 2016, setelah mendapatkan proyek, para kontraktor pernah dikumpulkan di pendopo kediaman dinas Bupati HST. Dalam pertemuan tersebut, terang dia, Bupati Abdul Latif mengatakan agar pekerjaan proyek kondusif maka semua kontraktor bisa mengikuti arahan Fauzan Rifani.
“Saat berkomunikasi dengan Fauzan Rifani, di situlah dikatakan soal fee proyek yaitu 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan dan irigasi; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak,” ujarnya.
Fee tersebut diberikan 50 persen pada saat uang muka pekerjaan dan 50 persen saat pekerjaan selesai. “Fee saya berikan dengan harapan dapat proyek lagi,” aku Permadi.
Saksi lainnya, Zulkifli dan Hendra , juga mengatakan hal yang sama. Mereka juga memberikan fee proyek melalui Fauzan Rifani.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Abdul Latif, yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung, membantahnya.
“Saat pertemuan di pendopo, saya tidak pernah meminta semua kontraktor agar mengikuti arahan Fauzan Rifani untuk kondusifitas pekerjaan proyek,” katanya.
Apalagi, lanjut Latif, soal batas fee 10 persen, 7,5 persen, dan 5 persen, dirinya tidak ada meminta hal itu.
Baca Juga: Ternyata Ini Sasaran Spesialis Curanmor 19 TKP
Atas bantahan itu, para saksi tetap pada keterangannya. Apalagi, menurut para saksi, fee proyek kepada bupati di HST adalah hal yang biasa dan sudah menjadi tradisi.
“Dari bupati terdahulu, fee seperti ini sudah ada. Ya fee seperti sudah tradisi,” kata mereka seraya mengatakan besarannya kurang lebih sama saja.
Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi atau suap pada tahun 2019, mantan Bupati HST Abdul Latif, Rabu (28/1/2023) lalu, kembali berhadapan dengan meja hijau.
Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK RI dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan uang hasil gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih, yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati HST tahun 2016 dan 2017. Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain, yakni Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai ketua Kadin HST.
Penulis: Filarianti
Editor: Dadang