Banjarmasin, BARITO – Ketua majelis hakim Sutisna Sarasti SH dalam putusannya yang dibacakan Jumat (17/9) sore, akhirnya membebaskan Direktur CV Nusa Indah Akhmad Fauzian dari dakwaan primair maupun subsidair. Diketahui terdakwa adalah kontraktor pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2019.
Vonis bebas tersebut tentu saja disambut bahagia terdakwa maupun penasehat hukumnya. Berbeda terbalik dengan terdakwa Ratna Kumala Sari mantan PPK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU. Dimana Ratna dinyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Memvonis terdakwa Ratna Kumala Sari selama 1 tahun ditambah 4 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Sutisna Sarasti didampingi dua hakim anggota Fauzi SH dan Ahmad Gawi SH.
Atas putusan tersebut nampak Ratna Kumala Sari kelihatan kecewa.
Atas vonis tersebut, JPU M Fadly Alby yang juga Kasi Pidsus Kejari HSU menyatakan pikir-pikir sebab dia akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim kepada pimpinan.
Sebelumnya Fadly telah menuntut keduanya masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu masing-masing juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.
Dalam tuntutan jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Disebutkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, nilai proyeknya Rp.1.258.870.000.
Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 1.209.000.000 untuk pembangunan 100 titik wc sehat.
Dalam pelaksaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000 perunit, sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp. 4.500.000.
Dalam hal ini terdakwa Ratna tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan saksi Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa saksi Ahmad Fauzian. Hal ini terdapat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yakni memperkaya terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius