Kontraktor WC Sehat Divonis Bebas

Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH didampingi dua hakim anggota saat membacakan vonis untuk kedua terdakwa proyek fasilitas sanitasi (WC sehat) di HSU tahun 2019.

Banjarmasin, BARITO – Ketua majelis hakim Sutisna Sarasti SH dalam putusannya yang dibacakan Jumat (17/9) sore, akhirnya membebaskan Direktur CV Nusa Indah Akhmad Fauzian dari dakwaan primair maupun subsidair. Diketahui terdakwa adalah kontraktor pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2019.

Vonis bebas tersebut tentu saja disambut bahagia terdakwa maupun penasehat hukumnya.  Berbeda terbalik dengan terdakwa Ratna Kumala Sari mantan PPK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU. Dimana Ratna dinyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) KUHP.

“Memvonis terdakwa Ratna Kumala Sari selama 1 tahun ditambah 4 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Sutisna Sarasti didampingi dua hakim anggota  Fauzi SH dan Ahmad Gawi SH.

Atas putusan tersebut nampak Ratna Kumala Sari kelihatan kecewa.

Atas vonis tersebut, JPU M Fadly Alby yang juga Kasi Pidsus Kejari HSU menyatakan pikir-pikir sebab dia akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim kepada pimpinan.

Sebelumnya Fadly telah menuntut keduanya masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu masing-masing juga dihukum untuk membayar uang pengganti  sebesar Rp245 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.

Dalam tuntutan jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) KUHP.

Disebutkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, nilai proyeknya Rp.1.258.870.000.

Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak  Rp. 1.209.000.000 untuk pembangunan 100 titik wc sehat.

Dalam pelaksaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000 perunit, sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp. 4.500.000.

Dalam hal ini  terdakwa Ratna tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan saksi Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa saksi Ahmad Fauzian. Hal ini terdapat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yakni  memperkaya terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu