Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Korban dugaan malpraktik petugas Medis RSUD Ulin yang membuat putus kepala bayi menolak uang damai sebesar Rp30 juta .
Penolakan uang damai dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel disampaikan melalui tim penasehat hukum korban dari Angga Parwito Law Firm (APLF) Kamis (23/5/2024).”Jadi ada tawaran dari RSUD Ulin Banjarmasin kepada korban berinisial M dengan menawarkan uang tapi asih sebesar Rp30Juta, ” beber Angga D Saputra, SH MH kepada awak media saat ditemui di kantornya Jalan Sultan Adam Permai Banjarmasin sore tadi.
Baca Juga: Warga Ratu Zaleha Banjarmasin Digegerkan Temuan Mayat di Rumah Bedakan
Dia menyatakan,.nilai tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum pihak RSUD Ulin Banjarmasin Fajri SHMH kepada penasihat hukum korban Senin (20/5/2024) lalu. Dengan harapan perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.
Direktur APLF, Angga D Saputra juga mengungkapkan atas penawaran tersebut sangat melukai rasa keadilan bagi korban. “Karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp.30juta kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” terangnya di dampingi Ketua Tim Penasihat Hukum APLF Akhmad Ryan Firmansyah SH.
Baca Juga: Warga Ratu Zaleha Banjarmasin Digegerkan Temuan Mayat di Rumah Bedakan
Ryan juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik. “Kami selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, meski sudah ada keterangan saksi ahli dan belum ditetapkan tersangka.
Terkait ajakan perdamaian dari pihak rumah sakit Ulin tentu saja pihaknya menolak, karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang tersebut. Korban sendiri juga tidak berharap mendapatkan tali asing namun berharap agar segera mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Warga Ratu Zaleha Banjarmasin Digegerkan Temuan Mayat di Rumah Bedakan
“Oleh sebab itu kami masih akan terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, serta berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap Penyidikan dan penetapan tersangka”, terang Ryan didampingi anggotanya Tanjung SH.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana malpraktik tersebut berawal dari korban melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin. Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut korban.
Baca Juga: Warga Ratu Zaleha Banjarmasin Digegerkan Temuan Mayat di Rumah Bedakan
Terkait bayi itu dalam keadaan sungsang, juga tidak ada opsi operasi caesar. Bahkan usai kejadian malah diminta rujuk RS Bhayangkara hingga mendapatkan perawatan sekaligus mengadukan perkara tersebut melalui APLF.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya