Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

PARA jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng nampak kecewa tidak bisa melihat dan mendengar langsung sidang Dirut Travel MHB Elin Ayu. (Foto Fila)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PULUHAN korban Travel MHB termasuk Nurul nampak kecewa.
Pasalnya rencana mereka untuk melihat sidang dan mendengar langsung keterangan saksi tak terpenuhi.

Hal itu dikarenakan sidang yang biasanya digelar di ruang garuda dipindah ke ruang kartika.
“Kami kira sidang belum dimulai, eh tahu-tahu tadi jaksanya bilang sudah di ruang kartika. Biasanya kan di ruang garuda,” ujar mereka mengaku kecewa.

Kecewa karena para korban sudah meluangkan waktu dan tenaga mereka. Mereka yang datang memang dari beberapa kabupaten di Kalsel yang cukup jauh, seperti Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kemudian juga dari Kapuas serta Palangkaraya Propinsi Kalteng.
“Kami kecewalah datang jauh-jauh Tanah Bumbu. Jam 2 tadi malam berangkat, mau lihat dan mendengarkan. Eh tahu-tahu katanya jaksanya sudah selesai,” ucap Mardiyana ditemui di Lobby tunggu pengunjung PN Banjarmasin, Kamis (29/8).

Baca Juga: Mari Bersama Menjaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada Aman Damai

Demikian juga korban Rahmawati dari Kapuas juga mengaku hal yang sama. Untuk sidang berikutnya walaupun agendanya saksi meringankan dari terdakwa, para korban berharap jaksa bisa memberitahu mereka saat akan dimulai sidang.

Diketahui, Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.
Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF. Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Elin Ayu dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Usai Konsumsi Miras, Warga Tembus Mantuil Ditemukan Istrinya Meninggal

Sementara itu korban dugaan penipuan yang menyeret Dirut PT MHB Elin Ayu ke meja hijau PN Banjarmasin nampaknya masih belum puas.
Terbukti para korban kembali bakal melaporkan Elin Ayu ke part 2.

Para korban yang melaporkan Elin Ayu adalah mereka yang sudah melunasi pembayaran dikisaran Rp17,5 juta hingga Rp21 juta, namun hingga kini tak juga kunjung diberangkatkan.”Kami masih konsultasi dengan kuasa hukum. Insya allah dalam waktu dekat kami akan laporkan part 2 kasus penipuan yang dilakukan Elin Ayu ini,” ujar salah satu korban Nurul .

Menurut dia, terdakwa memang ada beberapa kali berjanji akan membayar kerugian yang dialami mereka. Malah dengan surat perjanjian. “Tapi yah, janji tinggal janji dan surat perjanjian juga sudah beberapa kali dibuat, tapi hingga kini uang kami tak kembali,”cetusnya.

Penulis :Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol