Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial FN (28) terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel. FN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2024 dan saat ini perkara utamanya, yakni penipuan dan penggelapan, masih berproses di tingkat kasasi.
Selain FN, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni FIP (26), yang disebut-sebut sebagai suami FN, SN (23), yang merupakan adik FN, serta RH (31). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Mereka disangkakan dengan pasal yang sama seperti FN, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Betul, ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Erick.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Prosesnya masih dalam tahap melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan,” imbuhnya.
Meski sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut hingga kini belum ditahan oleh penyidik. Hal ini membuat para korban investasi bodong merasa resah.
Kuasa hukum paguyuban korban FN, Henny Puspitawati, mengaku bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penangkapan terhadap para tersangka.
“Setahu kami, belum ada penangkapan maupun penahanan. Kamis kemarin saya masih bertemu dengan mereka di persidangan FN,” ujarnya.
Salah satu korban, Yurniati, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mendesak agar polisi segera menangkap para tersangka.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini sengaja diperlambat,” tegasnya.
Ia juga berharap agar aset yang telah disita dari para tersangka dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 60 orang korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp4 miliar. Jika ditotal, kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp30 miliar.
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika FN menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 5 persen per bulan. Skema ini berjalan selama empat tahun hingga akhirnya, sejak Januari 2024, FN tidak lagi mampu membayar keuntungan kepada para investornya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya