Korban Investasi Migor Sambangi Polresta Banjarmasin, Tanyakan Kelanjutan Proses Hukum

KORBAN Investasi minyak goreng, H Safrudin (kiri)  didampingi advokat, Ahmad Mujahid Zakaria SHMH  dan Badrun Ain SHMH usai mengecek bahwa terlapor sudah diperiksa, Senin (16/1/2023).(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang  korban investasi minyak goreng (migor) bernama H Saifudin warga Beruntung Jaya , Banjarmasin Selatan sambangi Mapolresta Banjarmasin ,Senin (15/1/2023) . Kedatangan Saifudin yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Mujahid Zarkasi SH MH ini untuk menanyakan kelanjutan proses hukum laporan yang dilayangkannya bersama korban lainnya tiga bulan atau Oktober 1022 lalu .

Saifudin melaporkan seorang pengusaha berinisial MF alias GD yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang jumlahnya miliaran .

Pemilik Majelis AJ di kawasan Banjarmasin Selatan tersebut, diduga tak membayar sebagian keuntungan kepada  sebanyak lima orang korbannya.

Sudah  enam bulan pembayaran tidak sesuai perjanjian atau macet.      .

“Jadi klien kami ini paling besar setor uang  Rp1,5 M, sedangkan empat orang lainnya sekitar ratusan juta,”terangnya didampingi rekan pengacara Nadrul Ain SHMH.

Ahmad Mujahid menambahkan, korban warga Beruntung Jaya Banjarmasin Selatan ini tahunya pada Maret lalu ada disparitas harga minyak goreng. Karena keuntungan hanya beberapa kali saja dibagikan, itu pun harus dibagi dua lagi dengan  terlapor.

“Informasi yang kita dapat hari ini   terlapor sedang diperiksa oleh penyidik,” terang Mujahid, kepada awak media, di halaman Mapolresta Banjarmasin, siang tadi.

Dia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat korban ditawarkan oleh terlapor untuk melakukan investasi di penjualan minyak goreng, sekitar Agustus tahun 2021 lalu.

Dengan dijanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan, l korban pun tertarik untuk melakukan investasi tersebut.   Dan pada  September 2021, korban  melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp1,5 Miliar, dengan kontrak selama satu tahun, sampai    September 2022. “Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan korban pun meraih keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta perbulannya,”beber Mujahid.

“Dalam kontrak tersebut, korban dan terlapor memiliki perjanjian kalau hasil keuntungan dari penjualan minyak goreng tersebut dibagi 2, setengah untuk korban dan setengahnya lagi untuk terlapor,” lanjutnya.

Mujahid menjelaskan, untuk terlapor sendiri bisa dibilang sebagai perantara antara korban dengan pabrik distributor minyak goreng CV Sumber Rejeki, yang ada di Sragen, Jawa Tengah.

“Untuk terlapor ini memang memiliki ikatan kerja sama dengan dengan pabrik tersebut, oleh sebab itu klien kami mau berinvestasi,” jelas Mujahid.

Kemudian Maret 2022, kebetulan ada kebijakan pemerintah penjualan harga minyak goreng tidak boleh melebihi HET.

Hal tersebut, membuat usaha tersebut tidak dapat berjalan lagi, lantaran harga beli minyak goreng di pabrik sudah melebihi dari HET. Lalu korban  mencoba menanyakan terkait uang yang ia investasikan kepada terlapor.

“Dari situ gelagat korban mulai mencurigakan dan tidak ada memberikan kejelasan terkait uang investasi tersebut,”ungkap Mujahid.  “Bahkan si terlapor ini juga mengatakan, kalau pabrik tersebut juga sudah bangkrut,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, tutur Mujahid, pihaknya bersama korban pun langsung mengunjungi pabrik tersebut, untuk mencari tahu kejelasannya.

Sesampainya disana, ternyata pabrik tersebut masih berjalan dengan baik. Sementara  uang yang diinvestasikan  terlapor itu sudah habis, bahkan terlapor pun masih menyisakan utang sebesar Rp80Juta.

Lantas korban  langsung menanyakannya  kepada terlapor yang tmengakui dan  sempat menjanjikan untuk membayar uang investasi tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp200Juta. Namun  nyatanya tidak ada pembayaran hingga saat ini.Selain dirinya juga ada empat orang lagi yang tertipu. “Yang lain juga ada yang kena tipu, ada yang Rp200Juta, ada yang Rp350Juta,” ungkap Mujahid.

“Untuk alat bukti dan keperluan  membuktikan perbuatan terlapor itu

sudah kita siapkan semuanya. Bahkan kita juga sampai memakai tim audit eksternal  melakukan audit, dan hasilnya bukti pembayaran yang diserahkan oleh terlapor itu merupakan hasil rekayasa,”ungkap Mujahid.

H Safruddin melalui kuasa hukumnya berharap, terlapor ini bisa diproses secara hukum, agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor.

“Agar kedepannya tak ada lagi yang menjadi korban oleh terlapor, karena yang korban yang belum melapor juga masih ada, dan rencananya juga akan segera melapor,”pungkas Mujahid.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah