Korban Mafia Tanah Demo di PT Banjarmasin, Pertanyakan Pertimbangan Hakim yang Melepaskan Terdakwa Hasbiansari 

DEMO PT -Sojuangon Hutauruk saat gelar demo selaku korban mafia tanah   ke PT Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (15/10/2024) pagi. (foto:sum/brt). 

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Sojuangon Hutauruk dan keluarga korban mafia tanah yang berlarut-larut di Dzolimi sejak membeli tanah pada tahun 2006, sampai dengan sekarang tidak bisa dimanfaatkannya. Setelah aksi demo di Pengadilan Negeri Banjarmasin pekan lalu, kini bersama 25 warga lainnya melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Selasa (15/10/2024) pagi.

Lantara selain tempat lokasi usahanya juga dihancurkan, mulai dari kolam pemancingan dan jualan tanaman hias serta rumah makan, dirinya kecewa atas putusan hakim PN Banjarmasin terhadap terdakwa Hasbiansari yang dibebaskan.

Untuk mendapatkan keadilan Erni Saragih, istri Sojuangon telah melaporkan Pemalsuan surat yang dilakukan kelompok mafia kepada Kepolisian sejak Juli 2021, atau Satgas Mafia Tanah. Atas kerja keras dan sinergitas dari Kejaksaan, Badan Pertanahan dan Kepolisian melakukan pemeriksaan laboratorik kriminalistik terhadap tanda tangan H Idup sebagai pemilik asal dalam SKKT Nomor : 18 / A.1 / PB – III / 2004 an Husaini yang menjadi dasar (warkah) terbitnya Sertifikat Nomor 2264.

“Dengan kesimpulan tanda tangan H.Idup adalah tanda tangan karangan (SPURIOUS SIGNATURE). Dengan demikian, akta No.97 tanggal 31 Januari 2018 yang merupakan pelepasan hak dan kuasa dari Husaini kepada Hasbiansari yang dibuat di Notaris Achmad Adjie Suseno juga berisikan keterangan yang tidak benar/ Palsu,”tegasnya dihadapan Humas PT Banjarmasin
Chrisfajar Sosiawan SH.MH.

Baca Juga: Residivis ini Kembali Berulah, Total Kurang Lebih 2 Kg Sabu Siap Diedarkan

Dijelaskan Sojuangon bahwa
Kepolisian berkordinasi dengan pemerintah Kota Banjarmasin untuk memastikan batas antara RT 28 yang dulunya RT 33 dengan RT 29 dulunya RT 34. Dengan letak tanah SKKT No 18 / A.1 / PB – III / 2004 dan SHM No.2264 terletak di Kelayan Besar II dulu RT 33 sekarang RT 28 Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sedangkan pada Akta Notaris No 97 pada 31 Januari 2018 tanahnya terletak di Banjarmasin Timur. “Dari hasil Penyelidikan yang cukup lama maka ditetapkan tiga tersangka yaitu Husaini, mantan anggota DPRD Kalsel. Achmad Adjie Suseno selalu Notaris, dan Hasbiansari.

Kemudian dua dari antara Tersangka tersebut telah berubah status menjadi terdakwa dan telah disidangkan, Hasbi sebagai pengguna surat-surat palsu di Vonis bersalah dengan Hukuman 3 Tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 391/Pid.B/2024/PN Bjm hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada perkara 391/pid.b/2024/pn bjm.

Walaupun lebih ringan dari tuntutan JPU tetapi telah mempertimbangkan semua aspek hukum termasuk Labkrim Polri pada SKKT dan 205 bukti surat dan 20 saksi fakta serta dua saksi ahli tidak ada yang meringankan
dalam persidangan. Dan saksi fakta dan bukti surat membuktikan bahwa Hasbiansari mengetahui bahwa SKKT No : 18 / A.1 / PB – III / 2004 dasar terbitnya SHM No 2264 berisikan keterangan yang tidak benar.

Baca Juga: Ahli Keuangan Sebut Audit Harus ada Konfirmasi dan Sanggahan

Bahkan ia sendiri mengakui bahwa SHM No 2264 tersebut dibuat dengan alas hak berisikan keterangan palsu sebagaimana surat Hasbiansari pada 11 Maret 2019 kepada Kepala BPN Bjm dengan tembusan PN Bjm.
Namun setelah dia ajukan banding ke PT akhirnya bebas.

Didalam orasi tersebut Sojuangon juga menganalogikan peristiwa yang dihadapinya, yakni Husaini memiliki tepung yang dia tahu dan dia sadari berisikan racun mematikan (SKKT Nomor : 18 / A.1 / PB – III / 2004), lalu dibuatnya menjadi kue (SHM No.2264), kemudian Husaini dengan sadar pada 9 Juni 2015 ingin memusnahkan kue tersebut.

Selanjutnya dengan motivasi tertentu pada 27 Januari 2018 Husaini memberi kuasa kepada Hasbiansari untuk membatalkan pemusnahan kue tersebut (waarmerking) oleh Notaris Achmad Adji Suseno (mereka bertiga mengetahui bahwa kue tersebut mengandung racun).

Pada 31 Januari 2018, Notaris Achmad Adji Suseno membuat Akta pelepasan hak dan kuasa dari Husaini kepada Hasbiansari atas kue yang berisikan racun tersebut. Lalu digunakannya untuk meracun orang. “Apakah perbuatan mereka tersebut bukan merupakan tindak pidana?,” tandanya.

Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2024 di HST Dimulai, Ini Tujuh Sasaran Priotas

Selanjutnya Sojuangon mempertanyakan Akal Sehat dari Majelis Hakim yang dalam pertimbangnya “sampai saat ini belum ada satu putusanpun yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa isi dari Akta Notaris No 97 tersebut.

Isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, menurutnya hal tersebut melecehkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 dan UU Kejaksaan No 11 Tahun 2021. Untuk itu Sojuangon menyarankan Hakim untuk memeriksa Kesehatan Jasmani dan Rohaninya.

Karena apabila logika tersebut digunakan maka, umpamanya kasus narkoba proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan oleh JPU harus dihentikan. Sebab mesti menunggu ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa serbuk itu adalah narkoba.

Selama ini dalam prakteknya pihak penyidik cukup melakukan pemeriksaan Laboratorium baik melalui BPOM atau LabFor untuk membuktikan bahwa benar serbuk tersebut adalah Narkoba).
Dan dalam hal Sertifikat yang mengandung kepalsuan tersebut, untuk SKKT yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat tersebut sudah dilakukan uji Labforensik dengan Hasil merupakan Tandatangan Karangan/Palsu/Berbeda dengan dokumen Pembanding

Sojuangon juga menyatakan pertimbangan hakim tersebut bertentangan dengan SEMA RI No 04/1980 tentang Pasal 16 UU 14/1970. Yakni mengenai Prejudicieel geschil bahwa hakim pidana tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam PERMA 1/1956.

Baca Juga: Laka Maut di Desa Telang HST, Pengendara Ranmor Lansia Tewas di Tempat

“Saya juga berharap Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum Hakim yang diduga tidak Profesional dan berpihak dalam perkara ini. Bahkan dia menuntut agar KPK RI turut mengusut tuntas, bahwa jangan-jangan bahwa benar isu yang beredar luas di masyarakat Perkara MAFIA TANAH ini di Backingi oleh anggota DPR RI,”bebernya.

Dia juga berharap pemberantasan Mafia tanah ini menjadi pelajaran bagi akademisi dan mahasiswa.
“Saya juga berharap agar mahasiswa fakultas hukum baik strata I,II dan III mengangkat kasus ini untuk dijadikan penelitian pembuatan skripsi, tesis dan disertasi,”tutup Sojuangon.

Humas PT Banjarmasin
Chrisfajar Sosiawan mengatakan, secara administrasi pihaknya belum bisa memberikan jawaban tertulis. Karena surat masuk pada Jumat siang lalu dan baru dipelajari Senin siang, namun tidak cukup waktu sehari dalam mendalaminya.

Sebagai Humas PT Banjarmasin
Juga dirinya juga tidak bisa memberikan materi perkara tersebut. “Setelah berkoordinaso dengan hakim terkait soal pertimbangan putusan di PN bebasnya Hasbiansari, bahwa dituding menggunakan surat palsu pada Juni 2024. Sementara kaitannya dengan Adjie Susosen tidak terbukti pada membuat akta palsu 19 September tadi,”jelasnya.

Karena itu pernyataan bukan akta palsupalsu, maka perbuatan Hasbiansari terbukti tetapi bukan tindak pidana. “Memang terbukti menggunakan surat tetapi suratnya itu bulan palsu. Jadi putusan itu ada tiga, pertama bila terbukti dipidana, bila tidak maka bebas dan bila terbukti tapi bukan tindak pidana atau lepas dari jeratan hukum dinamakan Onslaag.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka