Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Korban dugaan Mafia Tanah Sojuangun Hutauruk membawa massa menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/10/2024) pagi. Dengan orasi seorang diri dikerumuni warga yang membawa poster, suami Erni Rosemery itu memprotes pertimbangan vonis hakim yang mengacu pada pertimbangan diduga fiktif.
“Jadi SKKT yang digunakan Husaini dalam menerbitkan sertifikat
No 2264 bahwa tanda tangannya adalah karangan. Karena tanda tangannya dipalsulan, maka otomatis turunannya adalah tidak benar. Kalau tidak benar mestinya sertifikat itu tidak bisa dipergunakan, artinya hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.
Selanjutnya Husaini bersama Hasbi Ansyari dan Notaris Ahmad Adjie Suseno (60) yang turut terlibat mengetahui hal itu justru menyatakan, mereka sudah melakukan gelar perkara di kelurahan. Karena tidak benar SKKT dan turunannya sertifikat itu maka jelas tidak sah.
Baca Juga: Kejari HSS Restorative Justice Warga Gambah Dalam, Ini Alasannya
Harapan Sojuangun bukan menanyakan masalah ke pusat, tapi menanyakan atas bukti pendukung dalam pertimbangannya mereka menyebut dirinya dan nama ahli waris. Padahal Masrani padahal tidak pernah ada atau datang ke kelurahan tersebut.
Dengan demikian hakim dinilai mengarang cerita dalam melepaskan Hasby Anshari dan Ahmad Adjie Suseno dari jeratan hukum. Hal ini membuat korban tidak puas dan terus melakukan upaya keadilan hukum.
Upaya selanjutnya, dia sudah melaporkan ke Komisi Yudisial kasis ini. sebab diduga hakim telah melanggar undang-undang l dalam tugasnya. Pihaknya juga akan menyampaikan perkara ini untuk dilaporkan kepada KPK.
Sojuangun menilai ada yang bermain orang kuat di belakang putisan hakim tersebut. Dengan demikian dari keterangan tidak benar itu pihaknya akan mengadukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Termasuk juga laporan kepada Mabes Polri.
Ahli waris tanah bernama Masrani (50) yang turut hadir dalam unjuk rasa itu menambahkan, dalam gelar perkara di kelurahan itu dirinya tidak pernah hadir. “Jadi saya tidak pernah hadir gelar di kelurahan itu,” bebernya kepada awak media.
Dengan demikian dirinya tidak ada tanda tangan, dia mengungkapkan awalnya tanah itu milik H Wasri, lalu dijual ke H Jariah lalu dibeli H Bondan, kemudian dijual kembali ke H Nafiah. “Jadi saya hanya ke Polresta saja dalam memberikan keterangan itu tidak ada dalam gelar perkara di kelurahan,”terang Masrani. Dan dia berharap masalah ini cepat selesai agar korban mendaptkan haknya.
Wakil Ketua PN Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto saat menghadapi aksi demo korban Mafia tanah menyatakan, bahwa perkara itu masih berproses. “Jadi karena kasus itu masih ada upaya hukum, maka belum ada kepastian hukum tetap lantaran masih proses,” tandasnya.
Sedangkan terkait vonis hakim itu merupakan dugaan pesanan, hal itu dibantah Cahyono. Karena semua hakim di PN Banjarmasin sudah berintegritas dan sesuai prosedur dalam menilai pertimbangan putusannya.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Gudang KPU Kota
Seperti diketahui pada
Amar putusan hakim ketua Irfan Nur Hakim dan didampingi dua hakim anggota, Febrian Ali dan Aries Dedi, terjadi perbedaan pendapat diantara ketiga hakim. Hakim Irfan dan Febrian berpendapat, salah satu unsur dari Pasal 264 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi. Maka terdakwa Adji Suseno dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul.
Sedangkan Terdakwa perkara mafia tanah, Hasbi Ansyari divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (31/7/2024) lalu. Pria 52 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun kurungan. Hasby pun ajukan banding di pengadilan tinggi (PT) Banjarmasin hingga divonis bebas.
Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021 lalu. Hasbi berperan sebagai makelar, dan Husaini selaku pemilik tanah dan dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.
Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan. Nilai tanah itu mencapai Rp30Miliar. Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari Adjie, namun upaya itu gagal.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya