“Korban” Mafia Tanah Laporkan Majelis Hakim PN Banjarmasin ke Mabes Polri Lewat Surat Terbuka

SURAT TERBUKA - Sojuangun kembali gelar aksi demo, dengan membacakan surat terbuka pengaduannya kepada Mabes Polri terkait oknum Hakim PN Banjarmasin yang putusannya menggunakan pertimbangan keterangan tidak benar, Selasa (12/11/2024). (foto:sum)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sojuangon Hutauruk kembali menggelar aksi demo di depan PN tersebut dengan membacakan surat terbuka pengaduan kepada Mabes Polri, Selasa (12/11/2024)

Demo dilakukan alasannya karena sudah empat kali meminta jawaban atas putusan hakim yang memakai data pendukung diduga tidak benar. “Karena tidak sanggup lagi, maka saya mengadukannya ke Mabes Polri,” sebut nya kepada awak media usai aksi .

Menurutnya hakim yang menyidamg kasusnya diduga memasukkan keterangan yang tidak benar, padahal bukti itu menjadi bukti otentik dokumen negara. “Jadi surat terbuka yang saya bacakan tadi adalah laporan awal kami. Dan mudahal-mudahan diviralkan oleh kawan-kawan media,”tandas Sojuangon.

Baca juga: Kapolresta Ingatkan Program Asta Cita dan Siapkan PAM TPS Pilkada 2024

Harapannya dari aksi demo itu Mabes Polri dapat menanggapi dan memproses laporan korban Mafia tanah tersebut. “Saya melaporkan dugaan Tindak Pidana memasukan keterangan yang tidak benar dalam Putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Bjm dan Putusan Nomor 214/PID/2024/PT BJM. Serta dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (bohong/Hoax) dalam keterangan pers oleh humas Pengadilan Tinggi,”terang Sojuangon.

Karenanya terdakwa Adjie Suseno selalu notaris divonis bebas oleh PN Banjarmasin, lalu diadopsi oleh PT putusan itu kepada terdakwa Hasbi Anshari.

Dia juga menuding, usai dugaan pelanggaran kode etik hakim itu, diduga majelis hakim PN Banjarmasin itu dipromosikan ke Kaltara dan hakim
PT ke Jogjakarta.

Sementara pengaduannya di Komisi Yudisial (KY) juga sudah ditanggapi melalui no surat pengaduannya yang sudah diregistrasi.

Dia berharap tuntutan kepada KY agar dapat mendorong MA untuk menindak tegas oknum tersebut.”Jadi saya berharap agar KY segera memeriksa oknum hakim itu yang diduga tidak jujur dan berpihak kepada mafia tanah tersebut,”harapnya.

Sementara Kepala PN Banjarmasin Agus kepada wartawan menyatakan, pihaknya masih menunggu putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa terhadap Hasbi Anshari di PT Banjarmasin.

Baca Juga: Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara

Begitu juga banding terhadap Adjie Suseno di PN Banjarmasin. “Kita masih menunggu proses keduanya,”singkanya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2006, korban mafia tanah ini tidak bisa mensertifikati tanahnya, karna lebih dulu disertifikati kedua terlapor.

Tempat usahanya dihancurkan yaitu kolam pemancingan dan jualan tanaman hias serta rumah makan dijarah secara beramai-ramai, lalu dia dan istri di kriminalisasi oleh kelompok tersebut.

Dalam rangka mendapatkan keadilan istrinya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok Mafia Tanah itu kepada Kepolisian Republik Indoneisa (SATGAS MAFIA TANAH).

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Setelah di Krimsus, Anggota DPRD Tanbu Masripay Dilaporkan ke Krimum Polda Kalsel Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO

Rampok di Pekauman Diringkus di Tanbu, Niat Awal Curi Besi