Banjarmasin, BARITO – Salah satu korban mafia tanah Muhammad yang hingga kini mencari keadilan terus mengungkit fakta-fakta yang bisa mengungkap kasusnya. Setelah mengungkap hasil forensik yang diduga palsu, SHM yang terlilit pidana, serta soal dakwaan jaksa, kini fakta baru diungkap, kalau dalang dari semuanya diduga dilakukan oknum ketua Rt dan pembeli (seorang oknum jaksa).
Diutarakan Muhammad, A.Ardiansyah dan Didi Saberi saat itu mengaku sebagai ahli waris dari Saberi bin H. Yusuf almarhum, padahal yang bersangkutan belum pernah membuktikan dan memperlihatkan buku nikah milik orang tuanya.
Selain tidak memperlihatkan buku nikah orang tua, ahli waris juga mengakui pemilik tanah tapi tidak ada bukti hak kepemilikan atas tanah (segel asli) atas nama Saberi bin H. Yusuf.
“Karena tidak ada bukti-bukti tersebut, maka bisa dikatakan pengakuan ahli waris tersebut dianggap mengada ada atau tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu,” kata Muhammad, Selasa (1/2).
Apalagi setelah diungkap, ahli waris yang ilegal ini ternyata pemilik SHM palsu (6156) yang berasal dari SHM 98/1981 atas nama Saberi bin Haji Yusuf yang diduga hasil kejahatan (palsu). Sesuai fakta salinan buku tanah letaknya di desa Pengambangan. Sejak tahun 1976 Sungai Lulut bukan desa Pengambangan (Sungai Lulut) tapi menjadi kelurahan dan GS.No.614/1978, SHM 98 yang mencantumkan desa Pengambangan ( Sungai Lulut) dianggap hukum SHM palsu.
Kalimat ahli waris yang di duga palsu tersebut tertera disurat dakwaan No.90 dan 91/2016, putusan no.1448/2016/PN BJM. Juga tertera diperjanjian tentang pengikatan jual beli tanggal 24 Agustus 2011, surat pernyataan ahli waris, surat kuasa pengerjaan/pengelolaan tanah persawahan tanggal 12 Oktober 2014 dan surat penyerahan tanah tanggal 18 Pebruari 2013. Maka bisa dikatakan secara hukum dakwaan, putusan dan surat lain tersebut dianggap pelanggaran hukum, sebab terbukti dakwaan, putusan dan surat lain tersebut ternyata pengguna hasil kejahatan yakni ( ahli waris yang diduga palsu).
Atas dasar tanda tangan saksi,
ketua Rt 7 Maksum dan pembeli bisa diduga kelompok mafia tanah karena menguasai tanah bukan atas dasar hukum tapi atas dasar hasil kejahatan (pengguna ahli waris yang di duga palsu).
Tanda tangan saksi H. Bahrudin,
pembeli H. Fakhrudin dan ahli warisnya yang diduga palsu, karena hukum disurat perjanjian tentang pengikatan jual beli turut mengetahui ketua RT 04 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Sei Tabuk ini dianggap hukum perjanjian pembohongan publik.
Ditegaskan Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, Kota Banjarmasin tidak ada Kecamatan Sei Tabuk, maka sangat jelas itu dianggap hukum perjanjian abal-abal. Bahkan ada fakta, perjanjian itu dibuat hanya atas dasar foto copy surat perjanjian jual beli sawah/kebun yang mengetahui kepala desa Pengambangan.
“Perjanjian berdasarkan foto copy menurut hukum tidak sah atau perjanjian tersebut batal,” jelasnya.
Terkait adanya surat penyerahan tanah yang tidak mencantumkan No KTP atas nama h. Asmawi,
luas tanah dan lokasi tanah menurut hukum surat itu juga dianggap kabur.
Selain fakta diatas, Muhammad juga berharap saksi Lurah Sungai Lulut sebagai ASN supaya diusut, karena yang bersangkutan dianggap memberikan kesaksian atas keterangan palsu dan sumpah palsu dengan bukti SHM 6156 diduga palsu.
Terdakwa nama palsu (Asnawi) dan ahli warisnya diduga palsu karena hukum.
“Kesaksian mantan Lurah Sungai Lulut dianggap ilegal atas bukti SHM 2104 diduga palsu,” ujar Muhammad seraya berharap Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah dia sampaikan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius