Korban Pencurian Motor, Berhasil Cegat Pelaku yang dalam Kondisi Mabuk

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pencurian kendaraan motor (curanmor) yang diduga dilakukan pemuda berinisial AH (34) ini memang bikin geleng kepala Karena itu dilakukan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) alkohol, Selasa (17/8/2021) malam sekitar 19.00 Wita. Ia menggasak motor jenis Suzuki Shogun tahun 2001 warna hijau dengan nomor polisi KH 5043 AQ.

Aksi itu dilakukan karyawan swasta ini di Jalan Tembus mantuil RT 02 RW 02 samping kios Ihsan Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Namun apes baginya, usai membawa kabur motor itu, malah kedapatan korban yang mencari motornya.

Pelaku warga Jalan Sukamaju Gang Rajawali Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru itu pun dibekuk polisi. saat bersama korban bernama

Usai kejadian korban Yande Saputra (42).warga Jalan Tembus Mantuil RT 22 RW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengadukan ke polsek setempat.

Bermula saat itu tersangka pulang dari mabuk miras di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandamagfirah RT Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kemudian tersangka keluar dari Gang itu dan melihat ranmor yang terparkir depan kios milik korban.

Selanjutnya tersangka langsung menuju ke sepeda motor milik korban lalu menaikinya, setelah tersangka menaiki motor korban kemudian mencoba menginjak kick starter langsung hidup.

Kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor milik korban menuju ke simpangan Komplek 10 Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Setelah melintas di simpangan komplek itu, tersangka langsung dipepet korban dengan menggunakan sepeda motor dan diamankan oleh anggota Polsek Banjarmasin Selatan. Atas peristiwa curanmor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7Juta.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan dan masih dalam pemeriksaan. “Kini pelaku curanmor itu dijerat sesuai
Pasal 362 KUHP, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment