Korban Penipuan Bos Travelindo Lusyana Bertambah dalam Kasus Lain, Begini Penjelasan Kasatreskrim

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Korban penipuan PT Travelindo Lusyana Banjarmasin bakal bertambah lagi, Jumat (29/1/2021). Setelah sebelumnya ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku selaku pemilik Travelindo
bernama Supriyadi (48) yang diringkus polisi, Jumat (15/1/2021) malam lalu. Pasalnya warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN, Blok 8 & 9 C No 42, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu tidak hanya menipu urusan jamaah haji, tetapi juga perkara lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat dijumpai wartawan mengatakan, memang kemarin ada tambahan dua LP yakni dengan kerugian sebesar Rp400 Juta dan Rp200 Juta.

Nah sekarang ini ada beberapa orang datang konsultasi yang mewakili 24 orang. “Tapi mereka belum melaporkan secara resmi ke kita, “terangnya kepada wartawan.

Sementara itu juga
Ada yang perkara dari 2016 dan 2017, namun karena mau negosiasi dengan pelaku mau membayar cicil. “Hari ini juga dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), namun korban rencananya mau konsultasi tapi maunya nego dulu dengan Supriyadi.

“Jadi ternyata selain menipu calon jamaah haji, pelaku juga ada bisnis ternak ayam dengan kerugian Rp500 Juta. Termasuk dari leasing hingga kredit mobil Mazda yang bermasalah, “beber Kompol Alfian.

Memang lanjutnya, beberapa orang ingin ganti rugi pelaku melalui aset Rumah Toko (Ruko) di Jalan Benua Anyar Banjarmasin Timur. Bahkan ada juga yang mau ambil
rumah di Jalan HKSN, tapi sejak tahun lalu pernah mau dilakukan. Karenanya diduga masih banyak lagi korban lainnya dari penipuan bos Travelindo.

Seperti diketahui pelaku sudah mengeruk keuntungan sebesar Rp 862 Juta ditambah Rp600 Juta. Selanjutnya pelaku dibekuk di sebuah hotel Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah bersama wanita diduga istri mudanya.

Pelaku diciduk oleh Tim gabungan Macan Kalsel dan Macan Polresta Banjarmasin, atas laporan Heny Wheny yang sebelumnya menyerahkan uang tanda jadi untuk mendaftar calon jemaah haji kepada pelaku tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperti korban, silahkan Lapor ke kantor Polisi terdekat. “Kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait Pasal 64 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008/Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment