Banjarmasin, BARITO – Pelaku penipuan modus jual mobil bernama Ari Sugara alias H Ari Anugerah (32) yang diringkus petugas gabungan Tim Resmob Polda Kalsel dan Opsnal Reskrim Banjarmasin Timur, Rabu (23/9/2020) berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta.
Tersangka dibekuk saat berada di rumah temannya Jalan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, hal ini menyusul laporan korban bernama Supriyadi warga Jalan Uria Mapas Kelurahan Tangkahen Kecamatan Banama Tingkang Kabupaten Pilang Pisau Kalimantan Tengah di Mapolsek Banjarmasin Timur.
Mereka kenal melalui media sosial Facebook (FB).Warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kuripan kecamatan Banjarmasin Timur itu menawarkan mobil di akun miliknya. Lalu korban tertarik dan mengontak pelaku dan akhirnya bertemu di Gatot Subroto Banjarmasin.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membawanya ke salah satu showroom mobil di kawasan Kilometer 7. Setelah itu korban diminta menyerahkan uang DP sebesar Rp 100 juta dan dijanjikan akan dihubungkan ke perusahaan leasing untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Kamis (24/9/2020) mengatakan, karena pelaku hilang tanpa jejak dan tidak bisa lagi dihubungi hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilidik dan bekuk, pelaku mengaku juga pernah melakukan aksi serupa diberbagai daerah. Bahkan tak tanggung-tanggung jika ditotal pelaku berhasil meraup uang kurang lebih Rp 300 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga buah sepeda motor, tv, AC dan lainnya yang diduga dibeli dari uang hasil penipuannya.
“Jadi sementara pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan. Korbannya pun tersebar di kawasan Tamiang Layang, Banjarmasin, Kandangan, Tanah Bumbu dan Sungai Danau,”pungkas Timur Yono.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius