Banjarmasin BARITO –TIGA oknum polisi berinisial AB, DH, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel ,Kamis (25//8/2022) .
Ketiga oknum polisi dilaporkan YL(38} yang diduga menjadi korban perampasan setelah sebelumnya melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Rabu (9/3/2022) lalu.
Polda Kalsel, Kamis (25/8/2022).
“Selain tiga oknum polisi itu, tidak menutup kemungkinan kami juga melaporkan pihak lain terkait kasus dugaan tindak pidana perampasan itu,” kata Muhammad Isrof Pahrani kuasa hukum YL kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (30/8/20220.) Menurutnyan barang milik kliennya yang diduga diambil itu diantaranya dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru. Kemudian, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB. Ada pula, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.
Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp 62 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum, handphone Samsung S10 dan Oppo.
Berdasarkan informasi sumber , YL bersedia damai dengan tiga syarat. Yakni, pertama meminta barangnya yang dirampas dikembalikan. Kedua utang di perusahaan dianggap lunas. Terakhir atau ketiga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
“Tidak benar itu. Sampai sekarang tak ada dari pihak terlapor yang datang atau menghubungi saya. Perkara ini tetap lanjut sampai proses persidangan,” tegas Isrof.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini bermula ketika YL dituduh menggelapkan uang perusahaan, dan diminta menghadap atasannya berinisial HN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di kantor kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur pada 6 Juli 2021 lalu.
Begitu YL datang langsung digeledah ketiga oknum polisi berpangkat AKBP,Kompol dan Aiptu itu
Hingga dikabarkan ditemukan senjata tajam, barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil YL. Barang itu pun diambil, tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang khususnya dari pihak pengadilan. (Tim)