Korupsi ADD ‘Berjamaah’ Desa Ambungan, Dwi Handayani Bantah Dakwaan

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa Dwi Handayani yang mundur menjadi  bendahara Desa Kahelaan pada April 2016 membantah dakwaan jaksa kepadanya,  seakan dia merupakan “pemeran utama” menyangkut pekerjaan pembangunan di Desa Ambungan tahun 2015 hingga mengakibatkan kerugian negara.

“Saya cuma membayarkan, yang mengerjakan semua adalah Panitia Kegiatan Pa Sugeng,” bantah Dwi saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Salim dan Rina Fatmawati, Senin (28/1).

Dalam dakwaan jaksa dibacakan di depan  ketua majelis hakim Femina Mustikawati SH MH, beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah tercantum di APBDes diantaranya seperti pembangunan sumur bor, siring sungai lanjutan, pembangunan drainase, sering tanggul, dan pintu gerbang dikerjakan oleh Dwi Handayani. Dari mempersipkan tukang hingga membeli peralatan material. Dan dari total pembelian selalu ada selisih pengeluaran lebih yang mencapai puluhan juta.

“Saya cuma membantu Pa Sugeng, sesuai perintah Pa Kades Salim karena saat itu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Djumadi mengundurkan diri,” katanya.

Lalu bagaimana dengan selalu ada kelebihan pembayaran?  tanya hakim

Menjawab pertanyaan itu Dwi Handayani  mengeluarkan sesuai kuitansi yang diserahkan Pa Sugeng. Sementara kalau ada anggaran diluar yang sudah direncanakan, dananya diambil dari kegiatan lainnya.

Saksi juga mengatakan ia membayar atas perintah lisan saja baik dari Kades Salim maupun Sekretaris Desa Rina Fatmawati atau  tidak sesuai aturan yakni harus menggunakan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Sebelumnya Dwi  mengatakan kalau untuk APBDes 2015 telah dicairkan bersama-sama Kades Salim dengam total keseluruhan kurang lebih 826 juta. Pengambikan  dilakukan secara bertahap dengan 13 kali kali pencairan.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan JPU Imam Cahyono dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawatii, diungkapkan kalau kejadian  berawal tahun 2015,. Dimana Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp 825.884.948.

Pada prosesnya terdakwa Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu bersama Rina Fatmawati dan atas perintah Salim, dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Menurut perhitungan BPKP Kalsel negera dirugikan sebesar Rp382.907.231 akibat perbuatan mereka

Kelimanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Dengan kerugian negara akibat perbuatan mereka sebesar menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231

rif/mr’s

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara