Banjarmasi, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana SH dari Kejari Pelaihari akhirnya menuntut mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan diberikan atas perbuatan Rasta yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya.
Dalam tuntutannya, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp722 juta lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 9 bulan.
Baca Juga: Pemilik Puluhan Narkoba Digrebek di Kost Jalan Kuin Selatan
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair,” ujar JPU.
Tuntutan ini disampaikan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada sidang lanjutan, Senin sore (2/1) dengan hakim dipimpin Yusriansyah, SH.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan yang diagendakan digelar pada Senin mendatang.
Baca Juga: 58 Anggota Polresta Banjarmasin Naik Pangkat
Diketahui, dalam dakwannya perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.
Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.
Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment