Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Anang Mulyani, akhirnya mendengarkan tuntutan JPU.
Mengikuti sidang secara virtual, Anang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 ini akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair,” ujar JPU Rifani SH.
Baca Juga: Pelaku Penusukan di SPBU Lingkar Selatan Menyerahkan Diri, Dipicu karena Ini
Dan karena terbukti bersalah, maka oleh JPU terdakwa dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.
Tuntutan dibacakan Rifani ada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa nampak menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum Arbain SH.
“Saya minta waktu untuk menyusun pembelaan,” ucap Arbain kepada majelis hakim.
Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan kembali mengagendakan sidang pada Rabu (21/12).
Diketahui dalam dakwaannya, JPU menyatakan kalau
terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di tahun 2019.
Dimana dalam perbuatannya,
terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.
Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran, yang berakibat timbulnya kerugian negara.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment