Korupsi “Berjamaah” Aparat Desa Ambungan, Beli Bahan  tidak Sesuai RAB

by admin
0 comments 2 minutes read
LIMA aparat Desa Ambungan Kecamatan Palaihari yang disidang bersama akibat melakukan korupsi berjamaah ADD (foto fila)

Banjarmasin, BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Ambungan mengatakan kalau Kepala Desa yakni Salim sering membeli langsung bahan yang diperlukan.
“Kades (terdakwa Salim) sering membeli langsung barang untuk kegiatan pembangunan desa,” ujar saksi Tim Pelaksana Kegiatan Jumadi.
Pernyataan Jumadi dia ungkapkan saat menjadi saksi atas perkara korupsi ADD di Desa Ambungan dengan terdakwa sebanyak 5 orang yakni Kepala Desa Ambungan Salim dan sekretaris desa Erna Fatmawati (satu berkas). Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam satu berkas dengan obyek yang sama adalah Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.
Selain Jumadi, Kepala Urusan Pembangunan Sugeng Budi juga mengatakam hal yang sama.
Malah Budi menambahkan kalau Kades sering membeli bahan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pernyataan itu disampaikan keduanya ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Femina Mestikawati, pada sidang lanjutan, Senin (7/1).
Dugaan Korupsi berjamaah yang dilakukan aparat desa Ambungan Kecamatan Pelaihari imi, menurut JPU Imam Cahyonio kelimanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada ADD Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp382.907.231.
Pada tahun 2015, dimana Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp 825.884.948.
Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.
Para terdakwa tersebut secara bersama sama atas perintah Salim, agar dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Sehingga oleh terdakwa Erna Fatmawati sebagai bendahara periode Januari 2015- April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti Oktober 2016 – Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan.
Kelimanya terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar