Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JPU Akhmad Rifani SH akhirnya menuntut Heriyadi Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala Pelaihari selama 2 tahun penjara.
Tak hanya itu terdakwa perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut juga didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp. 171.344.567.00 setelah dipotong pembayaran Rp75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Bakar Pacar, Motif Siramkan BBM masih Diselidiki
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Parjoko SH pada pembelaannya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Dengan alasan menyesal dan merupakan tulang punggung keluarga, Heriyadi berharap majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. “Mohon putusan yang seringan-ringannya,” ujar Parjoko yang diiyakan terdakwa melalui sidang virtual.
Sekadar diketahui, pada kasus tipikor dana BOS tahun 2021 tersebut, kerugian negara berdasar hasil perhitungan Inspektorat Kalsel sebesar Rp 265.158.192.00
“Berdasar fakta yang terungkap pada persidangan, Tim JPU menemukan tambahan kerugian negara sebesar Rp 26.259.375,” ujar Akhmad Rifani.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Pimpin Pengamanan Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul
Mengenai pengembalian uang yang dilakukan terdakwa,dijelaskan, kalau pengembalian dilakukan istri terdakwa didampingi pihak keluarga lainnya.
“Penyerahannya di kantor Kejari Tala dan kami bikinkan juga berita acara penitipan yang tersebut sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap Rifani.
“Jadi, uang pengembalian dari terdakwa tersebut nanti tinggal dikurangkan dari uang pengganti yang harus dibayar. Nanti saat sudah ada putusan majelis hakim, uang titipan pengembalian itu akan kami setorkan ke kas negara,” jelas Rifani.
Seperti telah diberitakan,
Heriyadi tersandung kasus tipikor terkait pengelolaan dana BOS tahun 2021. Total dana BOS sebesar Rp 1.135.000.000. Penggunaannya sebagian tak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan yang kala itu menjabat kepala sekolah.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
2 comments