Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH akhirnya memutuskan, memvonis Romansyah terdakwa perkara korupsi dana pengelolaan peternakan sapi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), selama 6 tahun penjara.
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsisdair 3 bulan kurungan. Selain diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp953 juta lebih, dengan ketentuan bila harta bendanya tidak mencukup membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.
Putusan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (26/9) di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Putusan ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS.
Sebelumnya Masdel Kahel menuntut mantan PNS di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HSS ini selama 7 tahun penjara serta denda yang sama dengan vonis majelis hakim. Terkecuali uang penganti, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 3 tahun 3 bulan.
Baik majelis hakim maupun jaksa, sama menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti dakwaan primait jaksa.
Atas vonis tersebut, nampak pasrah terdakwa menyatakan menerima, dengan sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada kepada majelis sebab telah menurunkan masa hukumannya.
Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri, dimana setoran dana pinjaman kelompok usaha peternakan yang dikucurkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak disetor ke kas daerah.
Dikatakan dari hasil penjualan sapi yang digaduh oleh peternak, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah yang dikumpulkan melalui terdakwa, namun tidak disetor. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propisi Kalsel.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius