Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus korupsi sedang hangat-hangatnya jadi perbincangan, pasca vonisnya salah seorang tokoh berpengaruh di Kalimantan Selatan yang terbukti melakukan Pidana Korupsi.
Terlepas dari itu, apa menurut pandangan agama islam tentang korupsi tersebut?
Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Nasrullah AR, Secara umum para ulama sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan yang diharamkan oleh hukum Islam. Bentuk korupsi itu salah satunya adanya pemberian hadiah dengan tujuan tertentu atau disebut grativikasi.
Baca Juga: Dhafi Tertarik Latihan Berkuda, Temukan Tantangan Baru
Korupsi adalah salah satu penyakit sosial masyarakat dan bisa menerpa kepada siapa saja Akedimisi, politisi, pengusaha dan status sosial apapun.
Karna ini sudah menjadi penyakit akut bangsa Indonesia maka mencegah tepat dengan pendidik Agama Islam dari usia dini bahwa bahaya laten korupsi sangat berdampak pada kehidupan manusia di dunia maupun akhirat.
Kemudian juga dibutuhkan dari hulunya seseorang yang ingin jadi pemimpin mesti jangan menggunakan politik uang menyogok masyarakat, dan masyarakat mesti harus memberi dukungan dalam memilih pemimpin harus mengutamakan pigur yg berkualitas.
Lalu apa komentar pakar dari akademisi?
1 comment
[…] Baca Juga: Korupsi Menurut MUI dan Akademisi […]