Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru Kembali Seret Terdakwa Baru

Terdakwa kasus pengadaan iPad DPRD Banjarbaru saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet (iPad) Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru kembali menyeret terdakwa baru.

Kasus tersebut, Rabu (4/10) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Duduk sebagai terdakwa Muhammad Joni Setiawan, mantan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020.

Ia telah ditahan sejak tanggal 8 September 2023 saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Banjarbaru.

Menggunakan baju tahanan bertuliskan Lapas Banjarbaru. terdakwa nampak hadir langsung di persidangan.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Laut Bunati

Sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, SH, JPU Andrayawan Perdana Disita Agara SH, menyebut, proyek pengadaan iPad sebanyak 30 unit pada APBD Perubahan tahun 2020 itu menelan anggaran sebesar Rp600 juta.

Disebutkan, hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Nomor SR299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021, nilai kerugian negara pada proyek pengadaan komputer tablet itu mencapai Rp500 juta lebih.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku PPTK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp521.154.545,” ucap Andra saat membaca surat dakwaan.

Terdakwa Joni Setiawan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara itu, setelah didakwa melakukan korupsi oleh JPU, terdakwa Joni Setiawan melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak akan melakukan eksepsi dan memilih persidangan langsung ke tahap pembuktian.

“Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Rahmat, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Polisi Akui Menganiaya dalam Kondisi Mabuk

Kasus korupsi pengadaan 30 unit personal tablet DPRD Banjarbaru sebelumnya juga telah menyeret dua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani yang telah divonis bersalah majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (31/5) tahun lalu. Aida Yunani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun lebih.

Aida Yunani diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan iPad, sementara Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau pihak ketiga.

Belakangan diketahui pembelian 30 iPad tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (11/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun