Banjarmasin, BARITO – Dipastikan dalam waktu dekat perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong dengan tersangka RN akan segera disidangkan.
Hal itu bisa dilihat dari berkas yang pada Selasa (3/11) dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Berkas diterima langsung Panmud Tipikor Syarifuddin SH. “Berkas akan segera kita serahkan kepimpinan untuk segera ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” ujar Pa Udin panggilan akrabnya.
Biasanya lanjut Pa Udin, setelah ditunjuk majelis hakimnya, paling lambat 10 hari sidang perdana akan segera digelar.
Kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Tersangka sendiri pada tahap II atau P21 telah dilakukan penahanan oleh jaksa.
Penahanan menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, dilakukan untuk memudahkan pihaknya dalam mengamankan RN sebelum menjalani persidangan.
“Selain itu penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
RN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
RN sendiri merupakan salah satu oknum ASN Pemkab Tabalong yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dianggarkan Rp 5 Miliar pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius