Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara pembangunan sanitasi wc atau jamban sehat di Kabupaten HSU ternyata tak hanya menjadikan Direktur CV Nusa Indah Akhmad Fauzian dan Ratna Kumala Sari mantan PPK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU sebagai terdakwa (sudah ingkrah), tapi juga menyeret tiga nama lainnya.
Baca Juga: BKTM Basirih Selatan Amankan Pria yang Ngamuk Gegara Aldo
Ketiganya adalah Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaqi, dan Noorlina, yang juga dituduh telah menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan juta.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/10), JPU Bagas Satriaji SH dalam dakwaannya mengatakan ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dari proyek sanitasi wc sehat di Kabupaten HSU.
Menurut dia, terdapat kerugian negara sekitar Rp245 juta dari pagu anggaran tahun 2019 sebesar Rp1,2 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfannur Hakim SH tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: BKTM Basirih Selatan Amankan Pria yang Ngamuk Gegara Aldo
Sedangkan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dipaparkan peran ketiganya, yakni terdakwa Ahmad Syarmada selaku orang yang meminjam bendera perusahaan CV Nusantara Indah milik terdakwa Noorlina dengan kesepakatan fee dimana ia selaku Wakil Direktur.
Kemudian setelah lelang dimenangkan, pekerjaan diserahkan kepada terdakwa Ahmad Baihaqi. Namun, dalam proses pengadaan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari 100 jamban sehat dengan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.
“Dalam pelaksanan pekerjaan, bio septic tank tidak sesuai spesifikasi kontrak, dimana spesifikasi teknisnya harus pabrikasi, dan harus memenuhi standar limbah perumahan, serta uji laboratorium yang menyatakan aman bagi lingkungan,” kata Bagas
Usai persidangan, ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU, dan akan melakukan eksepsi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya