Banjarmasin, BARITO – Perkara korupsi di tubuh KPU Kabupaten Banjar tahun 2013 tak hanya sebatas ketua, bendahara, sekretaris dan salah satu komisioner yang diseret ke meja hijau persidangan, tapi juga mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Gusti Iksan Perdana.
Ya, Gusti Iksan Perdana diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi pada keuangan di KPU Banjar.
Berkas Gusti Iksan Perdana kini sudah sampai ke meja Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin, dan dalam beberapa hari kedepan akan segera disidangkan.
Seperti yang diungkapkan Panitera Muda Tipikor Syarifuddin. Mengatakan kalau sidang Gusti Iksan Perdana akan digelar pada Rabu (4/9).
Untuk majelis hakim, sudah ditetapkan ketua majelis hakim Purjana SH dengan anggota M Fauzi SH dan Dana Hanura SH.
Diketahui sejak berkasnya diserahkan penyidik ke jaksa yang menangani perkaranya, Gusti Iksan Perdana kini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura
Perkara Gusti Iksan Perdana merupakan seplitan dari terpidana Tarmiji Nawawi.
Tarmiji sendiri sudah divonis majelis hakim yang saat itu diketuai Affandi Widarijanto SH selama 20 bulan penjara.
Tarmiji Nawawi diduga telah melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.
Perkara sendiri berawal dari DIPA, dimana KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.
Dana tersebut dikelola secara langsung Tarmiji Nawawi atas perintah Gusti Ihsan Perdana tanpa melalui persetujuan sekretariat KPU, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf Subbag masing-masing bagian.
rif