KPID Minta LP Perkuat Sensor Internal 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pemberitaan Kasus Corona Harus Cermat

Banjarmasin, BARITO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan meminta lembaga penyiaran (LP) untuk berhati-hati dalam menyiarkan berita berkait virus corona.

Hal itu diungkapkan Ketua KPID Kalimantan Selatan, Miliyani yang hadir sebagai pembicara di TVRI Kalsel,Rabu (18/3).

Pada acara berjudul “Tangkal Hoaks Covid-19” itu, Miliyani menuturkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pemberitaan Wabah Covid-19 (Corona) kepada lembaga penyiaran televisi baik digital, berlangganan, ataupun jaringan, dan radio di Kalsel.

“KPID Kalimantan Selatan mengimbau agar lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalsel lebih berhati-hati dalam menyajikan berita terkait isu Covid-19 di Kalsel. Kami juga meminta agar lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalsel lebih memperkuat lembaga sensor internalnya dalam hal pemberitaan Covid-19,” ujarnya.

Alasan untuk memperkuat lembaga sensor internal terkait kasus Corona, imbuhnya, juga sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi yang memenuhi unsur kehati-hatian, akurat dan berimbang serta independen.

Kalimat dalam pemberitaan juga harus disusun dengan cermat dan tidak didramatisir untuk mencegah kepanikan di publik.

Lebih lanjut dia juga menekankan bahwa LP harus mengutamakan kredibilitas narasumber. Artinya, narasumber harus bisa dipertanggungjawabkan pernyataannya.

” Lembaga penyiaran televisi dan radio dihimbau untuk tidak menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang didapat melalui media sosial. Jangan menyiarkan informasi dari medsos kecuali informasi tersebut sudah terkonfirmasi kebenarannya atau bersumber dari media berbadan hukum, informasi yang diberitakan juga tidak mengeksploitasi keadaan lingkungan sekitar seperti menyebutkan nama orang yang menjadi suspect,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmi  menekankan, dinas kominfo harus menggandeng kawan-kawan pengelola media sosial agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi terkait virus corona.

Dia melihat, masih banyak pengelola media sosial yang tidak menyadari bahkan tidak tahu dampak dari informasi yang mereka bagikan,” cetusnya.

Dampak dari informasi yang disebarkan melalui media sosial menurutnya bisa berujung pada tuntutan pidana.

Hal itu terutama disebabkan penggunaan kalimat yang digunakan pada informasi di media sosial tersebut.

“Penggunaan kalimat bisa saja berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal maksud pengelola ini baik. Maka peran pemerintah khususnya dinas kominfo sangat penting untuk mensosialisasikan penggunaan media sosial dengan bijak,” tandasnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment