KPK : Banyak Perizinan di HST belum Terintegtasi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah VII Nana Mulyana melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan  bertempat di auditorium kantor bupati setempat dihadiri Bupati HST HA Chairansyah, Sekretaris Daerah H Akhmad Tamzil, jajaran Asisten, Staf Ahli Bupati dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (9/10).

“Saya harapkan adanya monitoring dan evaluasi ini pelaksanaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi di HSR akan berjalan lebih baik lagi,” ujar Bupati.

Nana Mulyana menyoroti masih banyaknya perizinan yang belum terintegrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Dari 107  jenis perizinan baru 34 yang terintegrasi di PTSP HST, untuk kelancaran dan kemudahan perizinan seharusnya semua sudah dikelola secara terpadu,” terangnya sekaligus mengingatkan urgensi kemudahan perizinan untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia yang ramah bagi investor.

Menurut Nana Mulyana PTSP harus terus diperkuat secara sistem, sarana dan prasarana. ” Mestinya PTSP ditempatkan di daerah strategis dengan etalase yang nyaman bagi pengguna layanan.

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker H Jamhasari mengakui bahwa selama ini perizinan lebih banyak di kelola sendiri oleh beberapa OPD.

“Kami siap untuk mengelola puluhan perizinan yang bertebaran di beberapa OPD,” tandasnya.

Sedangkan Sekretaris Daerah H Akhmad Tamzil memberikan batas waktu tertentu kepada OPD yang masih mengelola perizinan untuk diserahkan ke PTSP.

“Pokoknya dalam satu bulan pengelolaan perizinan sudah berpindah tangan ke PTSP, kita malu apabila saat di evaluasi kembali oleh KPK ternyata masih ada perizinan yang belum terintegrasi ke PTSP,” pungkasnya seraya bersyukur karena informasi terakhir HST sudah meninggalkan zona merah ke zona hijau pemberantasan korupsi.

Terkait dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Nana Mulyana mengingatkan agar unit kerja startegis di HST ini dapat bekerja secara profesional.

“Kita dorong agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat bekrja mandiri dengan UKPBJ nya yang bekerja tanpa diintervensi oleh pihak lain,” ujar Nana Mulyana.

Selain itu Nana juga mendorong agar kapabiltas  Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di HST agar lebih meningkat.

“APIP yang menjadi mitra kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah harus melakukan audit investigatif dengan mengelurkan surat penugasan kepada staf  untuk memeriksa  pelaksanaan pekerjaan  OPD,” imbaunya.

Kepala Inspektorat HST Taufan mengakui bahwa selama ini kinerja APIP belum dapat  memenuhi harapan sebagaimana yang diharapkan.

“Di antara penyebab adalah karena tidak terpenuhinya skala kebutuhan tenaga fungsional APIP yang hanya berjumlah 11 orang, dari jumlah ideal 48 tenaga fungsional, atau setidaknya 25 orang,” jelasnya.

Selain itu melakukan pencegahan dan penindakan korupsi, Nana Mulyana juga menyatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kebocoran.

“Tanpa perlu beralasan dan mengeluh PAD rendah, namun yang harus dilakukan adalah upaya-upaya luar biasa untuk meningkatkan PA,” katanya.

dil

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment