Banjarmasin, BARITO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membangun mental antikorupsi di kalangan generasi milenial khususnya mahasiswa.
Dalam hal ini, upaya pemberantasan korupsi oleh mahasiswa sebagai insan kampus lebih ditekankan kepada pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Pemberantasan korupsi itu meliputi pencegahan, penindakan dan pelibatan peran serta masyarakat. Upaya KPK untuk mendorong generasi muda untuk terlibat anti korupsi adalah, pertama, kita mendorong mahasiwa memperkaya pengetahuan mereka tentang antikorupsi. Salah satunya melalui kegiatan ini yang dapat mendorong peningkatan wawasan mahasiswa tentang antikorupsi,” ungkap Koordinator Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Handayani, kepada wartawan usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional ” Dengan Semangat Milenial Mewujudkan SDM Unggul Guna Menciptakan Kalsel yang Bebas dari Korupsi” di Aula lantai 3 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Senin, (30/9) .
Upaya KPK lainnya dalam meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi adalah mendorong mahasiswa memperbanyak keterlibatan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang anti korupsi.
Misalnya, kata Handayani, ketika KKN maupun mengadakan penelitian, mahasiswa dapat menyisipkan materi materi antikorupsi.
“Sehingga para milenial ini memiliki kontribusi yang besar dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang anti korupsi,” jelasnya.
Dalam hal gerakan mahasiswa berdemo turun ke jalan menentang korupsi, Handayani menegaskan bahwa KPK tidak pernah mengarahkan mahasiswa melakukannya.
Dia berpendapat, unjuk rasa bisa jadi merupakan salah satu cara yang dilakukan mahasiswa.
“Mungkin dengan cara berdemo adalah upaya mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi mereka dalam menyuarakan anti korupsi. Tetapi terkait dengan hal itu, itu dilakukan secara masing-masing. Artinya KPK tidak mengoordinir ataupun mengarahkan mereka untuk melakukan demo. Melainkan hak dari masing-masing mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi,” cetusnya.
Dari sisi KPK, imbuhnya, pihaknya lebih mendorong agar mahasiswa melakukan upaya yang sifatnya Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yakni dalam bentuk upaya yang sifatnya penguatan dari sisi pendidikan, pengabdian dan sisi penelitian.
“Nah, itu yang bisa mereka lakukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa dalam upaya melakukan pendidikan antikorupsi.Yakni untuk diri sendiri maupun masyarakat,” kata Handayani.
Handayani juga mengatakan bahwa upaya gerakan antikorupsi bukan hanya dilakukan mahasiswa hukum. Karena antikorupsi meliputi unsur masyarakat dan seluruh mahasiswa. Artinya bahwa semua mahasiswa memiliki peran yang sama dalam memberantas korupsi.
Kejaksaan Siap dikritik
Sementara itu Muhammad Irwan SH MH dari Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS- P3TPK) mengungkapkan bahwa kejaksaan sedang berbenah dalam meningkatkan upaya penegakan hukum.
“Harapan kami, kami minta masukan kepada rekan mahasiswa. Kritisi kami, tegur kami kalau salah. Sekarang era terbuka dan ini ibarat berada di rumah kaca , semua bisa melihat. Kita mencoba untuk berbenah,” ucapnya.
Irwan memaparkan bahwa kejaksaan juga telah melakukan pencegahan korupsi misalnya berupa sosialisasi ke sekolah.
Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai nilai pembentuk karakter siswa yang bagus termasuk dalam hal antikorupsi.
Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa kejaksaan sedang melaksanakan program pengawalan pembangunan terkait dengan proyek strategis nasional.
“Yang kita harapkan dengan keterlibatan kejaksaan secara langsung, proyek tersebut nanti sesuai dengan waktu ditetapkan dengan anggaran yang tersedia .Artinya semua bisa on the track (sesuai aturan, red),” beber Irwan yang menyampaikan makalah “Tupoksi Kejaksaan dalam Penanganan Korupsi”.
Seminar sehari tersebut juga mengundang Dosen dan praktisi DR Masdari Tasmin sebagai pembicara. Kegiatan yang diselenggarakan BEM STIHSA diketuai M Fajriannor Anshari itu dihadiri peserta dari mahasiswa, akademisi dan praktisi.
tya