Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan virtual antara jajaran pemda Kalsel dengan OJK Pusat dan Perwakilan Kalsel, serta Dirut BPD Kalsel untuk membahas optimalisasi tata kelola sektor perbankan.
“Bicara pencegahan, KPK memandang penting untuk membangun sistem yang baik sebagai upaya meminimalisir celah korupsi, termasuk dalam hal perbaikan tata kelola perbankan. Secara holistik, kita libatkan banyak pihak. KPK mendorong debottlenecking, artinya bila terdapat kendala dalam pelaksanaan, KPK akan bantu fasilitasi koordinasi,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK wilayah VIII Dian Patria, Kamis (18/6/2020) melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers yang diterima Barito Post tadi malam
KPK juga mengingatkan agar BPD tidak mendekati potensi benturan kepentingan mengingat dalam waktu dekat akan diselenggarakan pilkada di 9 dari total 14 pemda di Kalsel. Jangan sampai ada aliran-aliran dari BPD untuk mendukung kegiatan partai atau calon tertentu seperti biaya kampanye dan pencalonan.
Hadir dalam telekonferensi, Sekda Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie mewakili Gubernur Kalsel. Ia menyampaikan terkait dana penyertaan modal yang ada di BPD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap kepada KPK agar selalu memberikan arahan dan panduan kepada Kalsel. Kami ingin tidak ada satupun sektor pengelolaan keuangan daerah yang tercemar kasus korupsi. Baik dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun dalam hal penyertaan modal,” ujar pria yang akrab disapa Haris Makkie ini.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Pusat Ahmad Soekro Tratmono menyampaikan OJK sangat menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Untuk itu OJK selalu meningkatkan sistem pengawasan serta berharap kepada BPD seluruh Indonesia, khususnya BPD Kalsel untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan.
Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabaruddin menyampaikan modal inti Bank Kalsel per Mei 2020 sebesar Rp1,7 Triliun. Ia juga menyampaikan pada RUPS terakhir disepakati modal dasar perlu ditingkatkan dari Rp3 Tiriliun menjadi Rp5 Triliun. Upaya penguatan permodalan perbankan ini, menurutnya, sejalan dengan peraturan OJK No.12/OJK03/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang kosolidasi bank umum pasal 8 ayat 2 dan 5, bahwa target nominal modal inti minimum wajib dipenuhi paling sedikit sebesar Rp3 Triliun.
Dalam hal meningkatkan pendapatan daerah, tambahnya, Bank Kalsel juga membantu pemasangan alat perekam pajak. Dari anggaran 700 unit, sudah ada permintaan dari pemkab/pemkot sebanyak 605 unit namun realisasinya hingga saat ini baru 240 atau 34,29%. Pemasangan terakhir bulan Februari 2020 dan upaya tertunda karena pandemi Covid-19.
Penulis : Mercurius