KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap di HSU ke PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG perkara tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi hanya tinggal menunggu waktu.
Ini setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut telah melimpahkan dua berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).
Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH membenarkan PN Banjarmasin telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.

“Hari ini Jaksa melimpahkan berkas,” kata Aris kepada wartawan
Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Paling lama tiga hari pasca pelimpahan berkas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin kata Aris Bawono akan menunjuk Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.
Selain itu, akan ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang sendiri dipastikan digelar di PN Tipikor Banjarmasin Jalan Pramuka Kota Banjarmasin.
Diketahui, kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam masa persidangan, penahanan terhadap kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dimana terdakwa Marhaini dan Fachriadi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

(penulis mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment