KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan H2D, Materi Dipelajari dan Jawaban Disiapkan

Saat proses penghitungan suara yang digelar KPU Kalsel melalui rapat pleno.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pihak tergugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menyatakan kesiapannya saat nanti digelarnya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya gugatan Pilkada ini dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D), yang perolehan suaranya kalah dari paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU).

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin mengatakan dengan adanya permohonan yang masuk ke MK untuk KPU Kalsel, maka pihaknya di KPU akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban untuk permasalahan yang dimohonkan di MK.

“Untuk memperlancar penyelesaian PHPU di MK. Insyaallah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum,” kata Zazin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (22/12/2020).

Zazin menegaskan, KPU Kalsel akan berdiri sendiri menjawabi atas gugatan ke MK itu sesuai aturan yang ada di KPU, sementara posisi paslon 01 otomatis jadi pihak terkait, karena MK biasanya memberikan kesempatan dalam persidangan.

“KPU Kalsel tidak terintervensi oleh pihak siapa pun,” tegasnya.

“KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ada locus gugatan ke MK. Insyaallah siap menghadapi gugatan di MK,” tandasnya.

Lanjutnya, kami di KPU Kalsel, insyaallah mempertahankan ini sesuai bukti-bukti dan fakta serta kami tidak mengada-ngada dan kami juga sudah ada membaca materi permohonan gugatan itu dan kami pelajari serta siapkan jawaban.

“Kami juga berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI, karena KPU RI juga menyiapkan pendamping konsultan hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel H Puar Junaidi menyatakan kalau ada paslon mengajukan gugatan pilkada ke MK itu memang sudah diatur oleh undang-undang. Artinya, UU tidak memberikan diskriminasi kepada siapa pun paslon kalau terdapat selisih perhitungan suara itu sampai 1,5 persen dan itu ada peluang melakukan gugatan.

“Hanya saja orang menafsirkan 1,5 persen itu dengan berpikir dan gayanya sendiri, sehingga tidak secara obyektif tuntas mempelajari terhadap aturan-aturan itu,” sentil Puar Junaidi.

Puar menegaskan, sementara MK itu kan penanganan selisih terhadap perhitungan suara, sehingga apabila perhitungan suara terjadi selisih, itu memungkinkan untuk dilakukannya gugatan-gugatan.

Ditambahkannya, ini kan dalam tahap mempelajari gugatan-gugatan ada tidak bukti, artinya tempat kejadian dimana, lalu nanti diperhitungkan selisih suara dan bila benar terbukti, ini bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Kalau selisih suara itu tidak memungkinkan, maka tidak mungkin dilakukan pemilihan ulang,” tukasnya.

Sementara disinggung soal intimidasi, menurut Puar, itu harus ada bukti-buktinya, apakah selama ini memang ada bukti intimidasi itu saat penghitungan suara dari tingkat TPS sampai kecamatan.

“Kalau ada kecurigaan itu bukan alat bukti dalam proses hukum,” ingatnya.

Sedangkan kasus di Binuang  kalau paslon tidak menempatkan saksi, maka si calon itu tidak menggunakan hak konstitusi dan undang-undang sudah mendorong hak itu untuk menempatkan saksinya di TPS-TPS.

“Kalau tidak ada menempatkan saksinya di TPS, artinya si calon tidak menggunakan hak konstitusinya,” sindir Puar.

Sementara soal pembagian sembako yang dipersoalkan pihak penggugat, menurut Puar, laporan itu kan sudah dimentahkan, karena tidak cukup bukti, baik di Bawaslu Kalsel maupun Bawaslu RI.

Kemudian soal TPS yang perolehan suara calon itu nihil alias nol, diingatkan Puar, itu bukan kesalahan dari KPU selaku pihak penyelenggara pemilu, tapi itu karena masyarakat tidak memilih si calon tersebut dan itu tidak bisa dipaksakan termasuk kalau tidak ada saksinya itu kesalahan dari paslon.

“Jadi gugatan ke MK itu tujuannya ke KPU bukan ke paslon dan sepanjang KPU mampu menunjukan bukti-bukti fakta secara administrasi pada tingkat proses penghitungan suara di TPS hingga provinsi, ternyata tidak ada pelanggaran dalam penghitungan suara, ya artinya tidak ada pelanggaran melawan hukum,” tandasnya.

Karena yang digugat adalah KPU, imbuhnya, maka paslon 01 hanya mempersiapkan kalau dibutuhkan, artinya kita siap, namun perlu diingat ini kan antara paslon 02 dengan KPU yang jadi pihak tergugat di MK.

“Kita kan ada dua tim, yakni tim sukses BirinMU dan tim pemenangan dari Golkar dan itu sudah disiapkan DPP, karena partai bertanggung jawab atas calon yang diusung,” tegasnya.




Penulis : Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula