KPU Kalsel Tunggu Regulasi Tes Swab Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

Sarmuji dan Hasanuddin Murad

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sejauh ini masih menunggu regulasi yang mengatur pelaksanaan tes swab Covid-19 bagi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Karena masih menunggu regulasi tersebut, sehingga KPU Kalsel belum dapat mengambil langkah atau pun kebijakan, meski sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu ini telah mendengar masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlunya dan pentingnya melakukan tes swab kepada bakal pasangan calon.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kalsel Sarmuji kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (26/8/2020).

“Karena belum ada regulasi yang mengatur, lalu bagaimana jika bakal calon itu positif Covid-19, wajib di karantina,” terang Sarmuji.

Dipaparkan Sarmuji tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020 mendatang. Setelah mendaftar, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus tes swab. Sedangkan pihak KPU Kalsel pun menunggu bagaimana aturan revisi PKPU atau Juknis berkenaan dengan hal tersebut.

“Kita harapkan PKPU baru harus mengakomodir itu, sehingga kita dapat melaksanakan,” kata Sarmuji.

Ia menandaskan jika bakal calon kepala daerah tersebut dinyatakan positif Covid-19, maka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan seterusnya sampai dinyatakan sembuh.

Namun yang harus diperjelaskan lagi, tukasnya apabila dinyatakan positif ini berkepanjangan dan mungkin ada batas waktunya yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak maju Pilkada, hal ini tentunya yang perlu kejelasan dalam aturan baru nantinya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengatakan problem kejelasan regulasi pasangan calon kepala daerah terkait pandemi Covid-19 harus diselesaikan dengan tepat dan aturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar itu harus jelas diatur dalam PKPU nantinya.

“PKPU yang memuat aturan itu harus mengatur dengan jelas jangan sampai multitafsir,” pesannya.

Hasanuddin Murad mengingatkan pandemi Covid-19 ini bisa saja terjadi pada orang tidak sakit atau orang tanpa gejala (OTG), sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerawanan bagi pendukung maupun calon bersangkutan.

Karena itu politisi senior Partai Golkar ini menyarankan pada masa pandemi Covid-19 saat ini, maka kesehatan pasangan calon kepala daerah itu harus benar-benar diperhatikan dan menjadi salah satu syarat pencalonan.

“Ini harus ada kepastian, karena itu syarat menentukan lolos atau tidaknya dalam pencalonan nantinya,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI