Sudah dilaporkan ke KPU RI dan DKPP
Banjarmasin, BARITO – Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, pihaknya mempersilahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur terhadap Gusti Makmur.
Kapasitas KPU Provinsi adalah sebatas melakukan pengawasan internal berkait kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu di bawahnya yakni KPU kota dan kabupaten.
“Ini kan negara hukum. Kami tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. Kita melakukan pengawasan internal berkait kode etik dan perilaku penyelenggara di bawah kita. Pada proses hukum tersebut, itu masuk di ranah penegak hukum,” ujar Edy, Kamis (30/01) malam.
Edy menekankan, pada segi etik dan perilaku, pihaknya telah melakukan proses pengawasan internal. Yakni sudah melakukan klarifikasi, penelusuran, mengumpulkan informasi -informasi terkait dan sudah memplenokan dugaan pelanggaran kode etiknya.
“Hari ini sudah kita sampaikan kepada KPU RI untuk pengusulan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin. Yang memiliki kewenangan pengangkatan dan pemberhentian adalah KPU RI, sedangkan kami di KPU Provinsi menjalankan pengendalian. Sesuai kewenangan itulah kami mengusulkan ke KPU RI, surat sudah kita sampaikan beserta dokumen -dokumen hasil klarifikasi. Termasuk juga terkait dugaan pelanggaran etiknya sudah kita sampaikan berkas keputusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketua KPU Kota Banjarmasin kepada DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu,red),” bebernya.
Edy menambahkan, sesuai PKPU 8/2019 terhadap dugaan pelanggaran etik, pihaknya telah melakukan klarifikasi. Baik itu berdasarkan laporan, aduan pengaduan masyarakat ataupun hasil temuan dari pengawasan internal.
“Terhadap kasus ini sudah kita klarifikasi yang bersangkutan dan juga kepada 3 anggota KPU Kota Banjarmasin. Kami juga telah menelusuri informasi ke institusi berkait status hukum yang bersangkutan. Itu bagian dari proses pengawasan internal kita, baik membina maupun mengendalikan,” tegasnya.
Kalau sudah masuk pada ranah hukum dan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, imbuhnya, maka sesuai ketentuan PKPU 8/2019 , yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin.
Sedangkan yang memiliki kewenangan pemberhentian sementara maupun pemberhentian adalah KPU RI sesuai UU 7/2017.
Sedangkan KPU Provinsi, kata Edy, mengusulkan berdasarkan hasil klarifikasi dan kesimpulan dan keputusan yang diambil.
” Kita tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu di jajaran kita di bawah. Maka kita teruskan juga ke DKPP yang memiliki kewenangan untuk menilai, memeriksa, mengadili dan memutus terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2/2017.
“Proses pemberhentiannya dilakukan di KPU RI. Proses untuk membuktikan yang bersangkutan itu melanggar kode etik dan pedoman perilakunya ada di DKPP. KPU RI sedang menilai hal tersebut dan akan ada keputusan dalam waktu dekat,” katanya.
Penulis: Cynthia