KPU tak Mengatur Pose Acungkan Jari

Banjarmasin, BARITO – Saat ini, banyak tindakan yang semula dianggap wajar tapi berujung permasalahan hukum, terutama bagi kalangan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dikaitkan dengan situasi politik menjelang pemilihan presiden/wakil presiden  dan pemilihan anggota legislatif serta DPR RI.

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau ASN khususnya agar berhati-hari dengan ‘gestur politik’ seperti mengacungkan satu atau dua jari dihadapan publik atau sedang berfoto.  Sebab, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 nomor urut 01 dan 02.

“Tidak diatur bahasa verbal seperti mengacungkan satu atau dua jari itu melanggar aturan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji dalam Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2019, yang disenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (14/2).

Menurut Sarmuji, karena sitausi politik saat ini berbeda, semua tindakan pelanggaran sekecil apapun, akan diungkit pihak yang merasa dirugikan, karena masing-masing pihak bersaing mencari dukungan masyarakat.

Pose atau gestur dianggap mendukung ke salah satu pihak ujarnya lagi, apabila disertai ajakan untuk mendukung ke salah satu pihak.

“Jadi kita ingatkan saja, ASN khususnya agar hati-hati dengan tindakan yang berujung pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan. Ya walaupun pulang juga, tetap tidak enak kalau sudah dipanggil,” ujarnya lagi.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menambahkan, pihaknya pun akan menyerahkan ke Komisi ASN bila ada laporan pelanggaran melalui bahasa isyarat atau simbol ini.

“Di Bawaslu memang tidak diatur, tapi dalam Peraturan Menteri ada yang mengatur soal ini,” ujar Erna.

Contoh masalah gestur yang jadi masalah, sempat beredar video Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari pada acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10). Video ini beredar di media sosial.

Dalam video itu terlihat awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Akan tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya. Luhut dan Sri Mulyani lantas mengoreksi dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Dalam video juga terdengar bahwa Sri Mulyani memberitahukan bahwa nomor 1 adalah nomor urut Jokowi, sementara nomor 2 adalah nomor urut Prabowo. Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya melaporkan tindakan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu.

Pada kesempatan itu, KPU juga menyinggung, aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sosialisasi dan dialog yang diikuti sekitar 60 wartawan dari media cetak, eletronik dan online di Kalsel itu diselangagrakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi setempat di Kota Banjarmasin.

Kepala Badan Kesbangpol Kalsel Adi Santoso, S.Sos, M.Si menyebutkan, ada empat sasaran kegiatan sosialisasi Pemilu yang dilaksanakan pihaknya.

“Angkatan pertama dilakukan pada hari ini (kemarin,red), sebanyak 60 wartawan. Kemudian nanti akan dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pemilih pemula serta kelompok penyandang disabilitas,” jelasnya.

Adi berharap kegiatan sosialisasi Pemilu ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2019, khususnya berkaitan dengan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. slm/sop/tya

 

 

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau