Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunda pengumuman penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD tingkat Provinsi ini, kendati tidak ada protes para saksi dan parpol dalam Rapat Pleno Terbuka, Senin (22/7) di aula kantor setempat.
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel Sarmuji sempat diskor sekitar 30 menit karena terjadi-perdebatan antar KPU dengan Bawaslu yang memiliki sudut pandang dalam menterjemahkan PKPU.
“Sebetulnya hasilnya sudah jelas, kita sudah bacakan, tapi penetapannya belum kita laksanakan karena belum ada kejelasan tentang perselisihan hasil pemilihan umum di MK dimana ada nomor register 249 berkenaan gugatan Partai Berkarya untuk DPR RI dan nomor berikutnya gugatan Partai Berkarya untuk dapil Kalsel II,” ujar Sarmuji usai siding pleno.
Semula Sarmuji dan komisioner lainnya, diakhir rapat sepakat mengabaikan protes Bawaslu dengan tetap mengumumkan hasil pleno karena tidak ada protes para saksi dan partai politik, ditambah kekhawatiran parpol akan mengugat KPU karena diangap memperlambat penumuman penetapan ini.
Dikatakannya, KPU Kalsel tidak pernah penerima aduan Kalsel II dan itu tidak pernah diberikan jawaban ke MK. Pihaknya berharap register ini dihapus karena pihaknya yakin hal itu karena kesalahan input data saja.
Sarmuji berkeyakinan, tidak ada aturan yang dilanggar bila hasil rapat itu diumumkan saat itu, karena penetapan kursi parpol ketika daerah tak ada sengketa. Disebutkan, dasar hukumnya adalah instruksi KPU RI yang memerintahkan KPU Kalsel segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019, khususnya 55 kursi di DPRD Kalsel.
“Makanya, kami (KPU Kalsel) mesti menetapkan paling lambat 24.00 Wita (Senin kemarin,red),” ucapnya.
Sarmuji menyebutkan, secara administratif tidak ada masalah, karena murni kesalahan dari MK yang salah ketik dalam registrasi terdapat dua nomor. Namun, hal itu jadi senjata Bawaslu Kalsel untuk mempertanyakan.
“Pembacaan sudah siang tadi pukul 13.00 Wita. Apalagi pemohon tidak hadir. Artinya clear,” cetus Sarmuji.
Senada diutarakan Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel Nurzazin. Untuk penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019, tidak bermasalah dan gugatan di MK hanya terkait dengan DPR RI dapil I dan DPRD di dua kabupaten/kota yakni HST dan Banjarmasin.
Menurut Nurzazin, jika rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih terus ditunda, konsekuensi KPU Kalsel bisa digugat parpol. “Karena, tidak ada gugatan di MK. Jadi, mengapa mesti ditunda,” cetusnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya menunggu surat putusan dari MK yang tengah menangani 250 perkara, termasuk tiga diantaranya di wilayah Kalsel.
“Kita menyarankan saja, kalau KPU tidak menuruti terserah saja,” ujarnya.
Disebutkan, meski dalam dalam fakta persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), justru pihak pemohon tak bisa hadir saat diperiksa panelis majelis konstitusi. Sedangkan, versi lainnya, menyebutkan saat ini ada 260 PHPU yang tengah diperiksa MK.
“Jadi, karena belum ada putusan hukum yang pasti, lebih baik rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ini sebaiknya ditunda,” tegas Nurkholis Majid.
Mantan anggota KPU Banjar ini menegaskan jika KPU Kalsel ingin menetapkan, maka perlu pertimbangan matang, khususnya konsideran hukumnya agar nantinya keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak cacat formil.
“Karena tidak melihat surat putusan MK, apalagi dalam item pokok permohonan penggugat Partai Berkarya di MK, memasukkan item Kalsel dalam materi gugatannya, bukan hanya PHPU DPR RI, tapi juga DPRD Kalsel. Jadi, sebaiknya tunggu putusan MK,” sarannya Majid.
Salman