Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru kini tengah disoroti publik menyusul muncul dugaan kongkalingkong antara pihak dinas dan kontraktor dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Dugaan ini muncul lantaran adanya perbedaan mencolok dalam penanganan proyek, di mana proyek besar yang seharusnya melalui proses lelang malah dimasukkan ke dalam sistem E-Katalog, sedangkan proyek kecil yang lebih sesuai untuk E-Katalog dilaksanakan melalui lelang.
E-Katalog, sistem yang dirancang untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik, kini mendapat kritik tajam. Isu ini semakin memanas setelah terungkap bahwa beberapa proyek yang seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender sah malah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan khusus dengan kepala dinas PUPR.
Baca Juga: Mayat Honorer SMPN 33 Ditemukan dengan Kondisi Membusuk di Banjarmasin
Contoh mencolok dari dugaan ini adalah proyek Rehab Total Masjid Agung Husnul Khatimah (Tahap 1), yang nilai kontraknya mencapai Rp47,27 miliar.
Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh PT. Megacotama Lino Raya sebagai konsultan pengawasan, namun yang ditunjuk adalah PT. Geomap International Consultant.
Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakonsistenan dalam pengadaan proyek ini, Ungapnya, Kamis (8/8/24).
Menurutnya, penggunaan E-Katalog untuk proyek besar berpotensi menimbulkan penyimpangan dan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Lelang seharusnya diterapkan pada proyek besar untuk memastikan kompetisi adil dan efisiensi anggaran. Penggunaan E-Katalog untuk proyek besar dapat membuka peluang kongkalingkong,” tegas Muslim Ma’in.
Baca Juga: Bersinergi Polda Kalsel dan Penyelenggara Pemilu, Komunitas Tionghoa Gelar Deklarasi Damai
Ma’in menambahkan bahwa E-Katalog lebih sesuai untuk barang dan jasa dalam skala kecil, dan penggunaan sistem ini untuk proyek besar dapat berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.
Dia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap proses pengadaan saat ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan whatshaap,Kamis (8/8/24). ke pihak Humas Dinas PUPR Kotabaru ke nomor +62 822-54xxx-x2 xx d belum mendapatkan tanggapan.
Penulis / Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya