Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (19/12) kembali digelar di PN Banjarmasin.
Sidang sendiri mendengarkan eksepsi penasehat hukum atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU minggu lalu.
Eksepsi dibacakan oleh tim penasehat hukum Lian Silas dari Kantor Hukum Erna Wati SH dan rekan. Sementara ayah buron Interpol kasus narkoba ini hadir dan mendengarkan secara online dari Lapas Banjarmasin.
Dalam eksepsinya, Erna mengatakan kalau dakwaan yang disampaikan jaksa terlalu dipaksakan.
“Dakwaan jaksa kurang cermat dan bahkan kabur,” tegasnya.
Bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening terdakwa. Akan tetapi lanjut dia penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa yang mengatur aliran dana tersebut.
Baca Juga: Pastikan Pengiriman Aman, Kapolsek KPL Pantau Langsung Proses Distribusi Logistik Pemilu
Disisi lain, Fredy Pratama yang juga anak dari terdakwa Lian Silas sampai saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Belum ada putusan dari pengadilan di Indonesia terkait Fredy Pratama. Kalau cuma jadi DPO tersangka, masa papahnya duluan yang jadi tersangka,” katanya.
“Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Tindak Pidana Ikutan
(underlying crame) dari tindak pidana asal (predicate crime),” bebernya.
Dan patut dipertanyakan, bahwa dari sejumlah rekening-rekening atas nama orang lain (bukan
Fredy Pratama) yang dikatakan dikuasai oleh Fredy Pratama maupun rekening orang lain yang bagian dari bandar
narkotika, apakah benar milik dari anak terdakwa, karena anak terdakwa Fredy Pratama tidak pernah dihukum atas tuduhan sebagai bandar
narkotika, dari tahun 2014 sampai tahun 2023.
“Sehingga kami berpendapat hal
tersebut hanya kesimpulan dari penyidik maupun Jaksa Penuntut
Umum saja,” katanya.
Oleh karenanya, Erna meminta agar majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi mereka.
“Kami berharap majelis hakim menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi kami. Namun apabila majelis berpendapat lain, mohan diberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Erna.
Atas eksepsi tersebut, JPU Wayan SH. mengatakan akan menjawabnya pada agenda sidang yang akan digelar dua minggu akan datang.
Lian Silas sendiri jadi terdakwa dalam perkara ini, karena diduga menikmati aliran dana yang bersumber dari bisnis narkoba Miming, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Gerebek Rumah Warga Pelambuan, Polisi Temukan 0,15 Gram Sabu
Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat banyak rekening, namun mengatasnamakan orang lain termasuk anak-anaknya.
Namun semua rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa Lian Silas, dan sumber aliran dana yang masuk ke setiap rekening tersebut bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming.
Berdasarkan catatan dari JPU, aliran dana yang masuk ini dengan nominal bervariasi yakni dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan juga milyaran.
Transaksi atau transferan pun dilakukan oleh kaki tangan Miming yang memiliki tugas mengendalikan aliran dana bisnis narkobanya. Termasuk di antaranya atas nama Frans Wijaya yang saat ini masih berstatus DPO.
Uang ini pun kemudian yang digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset, serta membangun sejumlah bisnisnya, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan restoran Shanghai Palace dan juga Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.
Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya