Kuasa Hukum Penggelapan Dana Investasi BBM Ajukan Banding, Kami juga Ingin ada Keadilan

Dr Junaidi SH MH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Fitrian Noor terdakwa penggelapan investasi BBM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Dr Junaidi SH MH dan Rekan akhirnya mengajukan banding.

Banding mereka nyatakan setelah JPU Ganes Adi Kusuma, SH memasukkan memori banding pasca majelis hakim PN Banjarbaru memvonis Fitrian Noor terbukti bersalah melanggar pasal 372, memvonis terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

“Karena jaksa banding, ya kami juga harus melakukan banding. Dan pernyataan banding sudah kita nyatakan ke PN Banjarbaru,” kata Junaidi kepada sejumlah wartawan, Senin (30/9).

Baca Juga: Beraksi Sendiri, Pelaku Curanmor di HST Berhasil Curi 10 Motor dalam Waktu Tiga Bulan

Alasan banding dikatakan Junaidi sebab mereka menganggap baik pasal 378 KUHP maupun 372 KUHP itu tidak memenuhi secara hukum.
“Memori banding sedang kita siapkan. Insya Allah dalam satu dua hari ini sudah kita masukkan ke PN Banjarbaru,” katanya.

Diketahui, dalam pertimbangan nota putusannya majelis hakim yang diketuai Rahmad Dwi Nanto dengan hakim anggota Artika Akmal dan Herliany, menyatakan
sependapat dengan pembelaan kuasa hukum, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 378 seperti tuntutan JPU.
Namun demikian hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan melanggar pasal 372 KUHP.

Pada kesempatan, Junaidi juga mengingatkan pledoinya menanggapi pasal 378 tuntutan jaksa. Junaidi memastikan kalau kliennya tidak terbukti melanggar pasal tersebut. Sebab ujar dia terdakwa memang betul-betul berusaha dan usaha itu berjalan dan tidak macet.
“Sehingga kalau ada korban yang menyatakan merasa ditipu, apanya yang ditipu. Karena semua usaha itu ada,” tegas Junaidi.

Malah dalam persidangam juga lanjut dia terungkap usaha terdakwa memang lagi menurun. Kendati demikian terdakwa menyatakan tetap ingin menyelesaikan masalah dengan penanam modal. “Tapi ya lagi-lagi karena ketidaksabaran para penanam modal yang menginginkan uangnya serentak dikembalikan ya tentu klien saya tidak bisa melakukannya. Itu fakta di persidangan ya,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemuda Ngamuk hingga Rusak Mobil di Jalan Pramuka Banjarmasin

Dan buktinya majelis hakim juga tegas dia sependapat dengan mereka.

Dengan diajukannya memori banding, Junaidi berharap kliennya mendapat keadilan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. “Kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim PT Banjarmasin. Semoga ada keadilan buat kliem kami,”ujarnya.

Sebab lanjut dia dari awal mereka sudah melihat kasus ini murni keperdatan. Karena semua dimulai adanya perjanjian atau kesepakatan yang mereka sepakati. Dan banyak korban setiap bulan sudah menikmati hasilnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fitrian Noor yang merupakan anggota Bhayangkari, disebutkan menawari investasi BBM solar melalui media sosial dan diduga berhasil meraup uang setidaknya Rp32 miliar dari 62 korban yang melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel. Namun, dalam prosesnya, fee 5 persen yang dijanjikan kepada korban tidak terpenuhi hingga kasus akhirnya bergulir ke meja hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka