Kuasa Hukum Tergugat Yakin Menang di Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Putu Kastu SH selaku kuasa hukum Siti Fatimah, Masruri, Muhammad Hadi Purnomo, Maidi, Siti Aisyah, dan Darsana dalam objek sengketa lahan di Jalan Lingkar Utara Banjarbaru mengungkapkan, bukti sertifikat menurut UU No 65/1965 tentang Agraria, termsuk PP No 24/1979 dinyatakan sertifikat sebagai bukti yang kuat dan sah. “Kami selaku pihak tergugat di lahan milik kami Jalan Lingkar Utara Banjarbaru, berkeyakinan sertifikat yang telah dimiliki merupakan  bukti yang kuat dan sah, sehingga pihaknya pun yakin bisa menang di pengadilan,” ujar Putu Kastu usai melakukan pembuktian di lapangan, Kamis (19/9).

Menurut Putu Kastu dalam ekseksi pokok perkara, pihaknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan setidaknya gugatan tidak dapat diterima. “Kami minta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, dan bila pengadilan berpendapat mohon putusan yang seadilnya,” beber Putu Kastu.

Sebagaimana diketahui, penggugat adalah Didi Rafila dengan kuasa hukum Dewi SH dengan lokasi tanah di Jalan Lingkar Utara Banjarbaru, dimana tergugat  dan penggugat menunjukkan patok-patok lokasi lahan yang bersengketa, dengan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Banjarbaru  M Umaryaji SH, dan M Aulia Reza Utama SH.

Selain itu, Ia mengatakan, penggugat mendalilkan lokasi tanah berada di Jalan Handil Gotong Royong Banjarbaru, dan sekarang ini ada di Jalan Lingkar Utara Banjarbaru.  Padahal Jalan Lingkar Utara Banjarbaru dan Jalan Handil Gotong Royong adalah dua jalan yang berbeda. “Ini yang harus dipertimbangkan majelis hakim, sebab patut diduga salah gugat objek tanah,” katanya.

Apalagi perolehan hak mereka, sambungnya, amar putusan dalam peraturan walikota  tahun 2017 tidak menghilangkan hak yang dimiliki. “Jadi ada tiga orang yang tidak turut tergugat sehingga patut dipertanyakan, jika mengacu dalam peraturan wakilota,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Didi Rafila yakni Dewi SH mengakui, pihaknya selaku pemohon dan penggugat telah menunjukkan patok-patok lahan yang dikuasainya kepada majelis hakim sesuai dengan pembuktian di lapangan.

Hadir dalam pembuktian patok tersebut, yakni BPN, Petugas Bimas, dan pihak tergugat serta penggugat di lokasi lahan Jalan Lingkar Utara Banjarbaru. “Kita akan lanjutkan sidang berikutnya pada dua pecan mendatang,” kata majelis hakim M Umaryaji SH.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment