Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat, SH mengancam akan membawa kasus salah satu anggota dewan Kabupaten Tanah Bumbu Masripay ke Mabes Polri Jakarta.
Diketahui, Masripay diduga telah memalsukan ijazah Paket C saat mendaftar Caleg dari partai PAN tahun 2024-2029. Tak hanya itu, Masripay juga diduga memalsukan tandatangan legalisir di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Ijazah Paket C 2010 atas nama Adrian. Kasus ini sekarang masih ditangani penyidik Polda Kalsel.
“Kalau terkesan kasus ini lamban di tangani dan tidak ada transparansi, serta lemahnya penanganan hukumnya di Polda Kalsel, maka saya pastikan akan melaporkannya ke Mabes Polri. Tak hanya Mabes Polri tapi juga MENKOPOLHUKAM di Jakarta,” ancam Amirudin Suat.
Namun begitu, karena
mengingat sekarang locosnya di Kalsel jadi lanjut Suat pihaknya masih menunggu hasil proses hukum Polda Kalsel.
Suat panggilan akrabnya juga berharap Polda Kalsel diminta tidak memberikan toleransi pada Masripay yang diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Ijazah Paket C 2010.
“Jika yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan dalam hal ini milik bapak Adrian pada legalisir SKHUN Paket C 2010, maka saya harap Kapolda Kalsel Cq Krimum Polda jangan sampai memberikan toleransi hukum kepada Masripay,” ujar Amirudin Suat.
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Adrian diketahui September 2024 dan baru dilaporkan tertanggal 13 November 2024.
“Atas laporan itu kami sangat menunggu panggilan pihak berwenang,” kata pengacara dari Kota Ambon ini.
Dari keterangan pak Adrian dia yakin lanjut dua kasus ini akan menjerat Masripay sebagai pelaku. Sebab tegasnya, sangat jelas tinta pulpen yang di bubuhi tanda tangan bagian atas mengatasnamakan Adrian telah terbaca jelas di fotocopy SKHUN paket C milik Masripay tahun 2010 bukan merupakan tanda tangan Adrian selaku Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui.
“Tentu tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat di katagorikan sebagai orang yang berani melakukan tindakan penipuan ” tegas suat.
Meskipun sebagai Anggota DPR Kabupate Tanbu, bukan berarti Masripay kebal hukum di negara ini.
“Jika kelak dia terbukti bersalah, saya harap dia dia diproses secara hukum tanpa toleransi,” pintanya kembali.
Masih menurut Suat,
Yayasan PKBM Bina Warga Satui selalu menjaga marwa yayasan di hadapan masyarakat Satui Kabupaten Tanbu demi menjaga nama baik pendidikan pada lembaga tersebut.
“Disini Masripay saja yang apatis terhadap panggilan yayasan PKBM maka terpaksa kasus ini kita selesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Menanggapi pernyataan Masripay disalah satu media Jakarta, dimana wakil rakyat ini mengatakan tidak tahu dan tidak mengerti terkait dengan kasusnya ini. Suat
mengatakan justru pernyataan Masripay tersebut mempersulit dirinya dalam menghadapi Masalah ini.
“Saya tidak akan diam sampai kasus ini terang menerang. Kasus ini tetap saya kejar hingga bumi ini runtuh,” janji Suat.
Namun karena sekarang masih ditangani penyidik Dirkrimum Polda Kalsel maka sekarang dirinya tukas Suat mempercayakan kasus ini sepenuhnya pada mereka.
” Saya sungguh yakin Tuhan tidak tidur, hukum tidak memihak, Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak tidur melihat ketidak Adilan di negri ini. Yakin presiden
akan selalu menegakan derajat hukum serta suara ketidak adilan dari masyarakat Indonesia terhadap kinerja kepolisian di Indonesia khususnya kepolisian di Tanbu,” pungkas Suat.
Terpisah, Ketua Umum BADKO HMI Kal-Sel Abdi Aswadi juga meminta Polda Kalsel serius dalam menangani kasus Masripay.
“Polda Kalsel harus secepatnya memproses kasus perbuatan hukum yang dilakukan Masripay,” ujar Aswadi.
Apalagi lanjut dia, steatmen ketua yayasan Adrian yang secara tegas menyatakan tidak pernah mendatangani legalisir SKHUN tersebut.
” Masripay sebagai anggota DPRD tanah bumbu harus bertanggung jawab secara hukum dan jangan beralibi seakan akan benar secara hukum,” katanya.
Apalagi Masripay lanjut dia tidak pernah datang dan tidak melakukan klarifikasi ke Yayasan PKBM, sehingga akhirnya mencurigakan semua pihak.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius