Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johnson Tambunan SH kembali menghadirkan saksi dalam perkara korupsi di tubuh KONI Kabupaten Tabalong. Kehadiran saksi untuk memperkuat dakwaan, dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/6) dengan terdakwa Ketua Umum KONI Tabalong M Hilmi Apdanie, dan bendahara KONI Tabalong Irwan Wahyudi.
Saksi yang dihadirkan dari pihak Bank Kalsel atas nama Fitriyadi. Dalam keterangannya Fitri mengatakan ada beberapa kali transaksi pengambilan sejumlah dana dari ketua KONI. Tapi sepengetahuan dia sela saksi
hanya sebatas transaksi melalui cek dan transfer, selebihnya tidak mengetahui.
Dijelaskan juga pihak Bank Kalsel memberikan bonus kepada atlit yang mendapatkan medali.
“Pemberian bonus atau penyaluran dana untuk atlit memperoleh medali, langsung diberikan kepada yang bersangkutan atau atlit dengan cara transfer ke rekening atlit itu sendiri,” beber saksi kepada majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi SH.
Menjawab pertanyaan JPU berapa dana keseluruhan untuk bonus atlit? Saksi mengatakan sekitar Rp 2,5 miliar.
Sempat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Bendahara KONI Tabalong, Fahriadi Mayri SH mengenai cek Bank kalsel yang digunakan apakah harus yang bertanda tangan ketua dan Bendahara?
Dijawab saksi memang harus keduanya, yaitu ketua KONI Tabalong dan Bendahara.
Kembali ditanyakan pada saat pencarian dana atau pengambilan dana apakah saudara saksi mengatahui, saksi menambahkan tidak tahu sebab bukan bagian pekerjaan dirinya.
Diketahui, kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar (sesuai perhitungan audit BPKP) beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius