Kuatkan Surat Dakwaan Perkara Dana Hibah KONI Tabalong, JPU Kembali Hadirkan Saksi

Saksi Fitriyadi dari pihak Bank Kalsel saat memberikan keterangannya.

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johnson Tambunan SH  kembali menghadirkan saksi dalam perkara korupsi di tubuh KONI Kabupaten Tabalong. Kehadiran saksi untuk memperkuat dakwaan, dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/6) dengan terdakwa Ketua Umum KONI Tabalong  M Hilmi Apdanie, dan bendahara KONI Tabalong Irwan Wahyudi.

Saksi yang dihadirkan dari pihak Bank Kalsel atas nama Fitriyadi. Dalam keterangannya  Fitri mengatakan  ada beberapa kali transaksi pengambilan sejumlah dana dari ketua  KONI. Tapi sepengetahuan dia sela saksi

hanya sebatas transaksi melalui cek dan transfer, selebihnya  tidak mengetahui.

Dijelaskan juga  pihak  Bank Kalsel memberikan bonus kepada atlit yang mendapatkan medali.

“Pemberian bonus atau penyaluran  dana untuk atlit  memperoleh medali, langsung diberikan kepada yang bersangkutan atau atlit  dengan cara transfer ke rekening atlit itu sendiri,” beber saksi kepada majelis hakim yang diketuai  Moch Yuli Hadi SH.

Menjawab pertanyaan JPU berapa  dana keseluruhan untuk bonus atlit? Saksi mengatakan sekitar  Rp 2,5 miliar.

Sempat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Bendahara KONI Tabalong, Fahriadi Mayri SH mengenai cek Bank kalsel yang digunakan apakah harus yang bertanda tangan ketua dan Bendahara?

Dijawab saksi  memang harus keduanya, yaitu ketua KONI Tabalong dan Bendahara.

Kembali ditanyakan pada saat pencarian dana atau pengambilan dana apakah saudara saksi mengatahui, saksi menambahkan tidak tahu sebab bukan bagian pekerjaan dirinya.

Diketahui, kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar (sesuai perhitungan audit BPKP) beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin