Banjarmasin, BARITO – Komisi lll DPR RI kembali melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (2/9/2022) pukul 16 00 Wita . Rombngan yang diipimpin perwakilan daerah pemilihan (dapil ) Kalsel Pangeran H Khairul Saleh disambut langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto beserta PJU dan jajarannya. Turut hadir anggota DPR RI dapil Kalsel lainnya , Desmond J Mahesa,bHabib Aboe Bakar Al Habsyi dan Bambang Hery Purnama serta 10 anggota DPR RI lainnya.
Setelah upacara penyambutan seremonial, rombongan bersama Kapolda Kalsel dan jajaran menuju Aula Mathilda Batyaleri untuk menggelar dialog terkait dua kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kalsel.
Kedua kasus tersebut yakni meninggalnya Kakekn Sarijan (60 tahun), seorang tersangka pengedar narkoba. Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat disebutkan meninggal setelah mencoba melawan anggota polisi dari Polres Banjar saat penangkapan Sarijan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (29/12/2021) lalu.
Kemudian kasus meninggalnya Subhan (31 tahun) yang jugaa tersangka pengedar Narkoba
Warga Pekapuran, Kota Banjarmasin Tengah ini diamankan polisi pada Jum’at 3 Juni 2022 dan dinyatakan meninggal pada Sabtu 11 Juni 2022 di RS Bhayangkara Banjarmasin.
Usai berdialog dengan Kapolda dan jajaran, Pangeran H Khairul Saleh mengatakan, Sarijan diduga adalah pengedar sabu, sesuai penjelasan Kapolda Kalsel Sarijan melalukan perlawanan dan membahayakan aparat saat dilakukan penangkapan.
“Kami meminta kepada kapolda untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti, 6 tersangka terkait tewasnya Sarijan apabila dari mereka ada melanggar SOP, kita meminta Kapolda jangan ragu-ragu melakukan tindakan atau hukuman kepada aparat yang melanggar, atau yang diduga melalukan tindakan kekerasan terhadap Sarijan,”tegas mantan Bupati Kabupaten Banjar ini
Terkait Subhan, tahanan yang meninggal di Polresta Banjarmasin, Pangeran meminta agar aparat yang sudah diadili tersebut ditinjau kembali, “Kalau melanggar SOP ditindak juga, karena ada kabar bahwa mereka yang melanggar tersebut ada 8 anggota Polresta Banjarmasin sudah dihukum, tapi hukumannya ringan,” pintanya.
Penyampaian Anggota DPR RI Komisi III tersebut diapresiasi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto . Menurutnya apa yang telah disampaikan Komisi III DPR RI untuk mengingatkan kembali kepada Polda Kalsel, agar lebih hati-hati lagi dalam penegakan hukum dii lapangan
“Sarijan adalah DPO sejak tahun 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba dan sudah ditangkap dan di proses di Polsek Banjarmasin Tengah dan di vonis 7 tahun, ketika itu Sarijan belum ditangkap dan bulan Januari 2022 kemarin Sarijan ditangkap, dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan lemas dibawa ke klinik dan meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Rikhwanto, situasi seperti itu ytidak diinginkan oleh penyidik
” Karena memang dalam penangkapan apapun bisa terjadi, Namun demikian terhadap anggota yang melakukan tindakan penangkapan yang kita kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya, kita akan lakukan penegakan hukum” jelas mantan Wakapolda Kalteng ini
“Kami bentuk penyidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya
Sementara untuk kasus Subhan tambah Kapolda seperti juga dengan Kakek Sarijan adalah pengedar dimana dalam penangkapan terjadi perkelahian, dalam proses penyidikannya yang bersangkutan jatuh sakit, ada record dokternya, dia mengidap beberapa penyakit (komorbit) yang memperlemah kondisi tubuhnya .
“Upaya dari dokter untuk menyelamatkan Subhan sudah dilakukan secara profesional, namun tidak tertolong, jadi yang bersangkutan meninggal akibat penyakitnya sendiri, kita tutup kasusnya dan keluarga juga sudah ada pembicaraan pendekatan dengan Poleesta Banjarmasin, pihak keluarga memaklumi kejadian tersebut dan kasusnya ditutup,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini
Penulis/ Editor : Mercurius
3 comments