Kurang 24 Jam Pencuri Motor Tetangga di Kelayan A Banjarmasin Ditangkap

PELAKU CURANMOR - RD pria ini nekat menggasak motor Honda Genio tetangga di Jalan Kelayan II A Selatan, Jum’at (2/8/2024) dinihari dan besok harinya ditangkap. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial RD (38) ini merupakan pelaku pencuri kendaraan Bermotor (curanmor) yang beraksi pada Jum’at (2/8/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita. Ironisnya ia menggasak motor tetangganya di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Namun tak sampai 24 jam pelaku curanmor ini berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan. Dan untuk barang bukti ranmor itu tidak disembunyikan di rumahnya, melainkan di tempat lain..

Bermula saat korban bernama Nur Hilda (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) baru datang kerja dan memarkir Sepeda Motor Merek Honda Genio Tahun 2024 Warna hitam di depan rumah dengan keadaan sepedamotor sudah terkunci Stang. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 Wita korban dibangunkan oleh keluarganya dan mengabarkan bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya lagi. Kemudian korban beserta saksi mencari di sekitar TKP, namun tidak ditemukan kendaraan tersebut.

Lalu korban melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan, setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya Unit Opsnal pada Sabtu (3/8/2024) malam sekitar pukuln 21.00 Wita, mendapatkan informasi tentang posisi seorang laki – laki yang dicurigai sebagai pelaku Curanmor.

Baca Juga: M. Anshor, Terpidana Perkara Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Ajukan PK

Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya sekira pukuln 23.00 Wita Polisi berhasil mengamankan pelaku tersebut di rumahnya. Lalu dilakukan Interogasi oleh Polisi dan pelaku menunjukan keberadaan Sepeda motor yang telah dicuri tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, ketika pelaku curanmor ditangkap. “Dan diakuinya menyimpan motor curian itu di Komplek Uka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat,” benernya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (barbuk) diamankan oleh petugas di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barbuk selain motor itu yakni No Rangka MH1JMB112PK120824, Nomor Mesin :JMB1E1120722, Nomor Polisi : 3122 CQ.

Satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Genio tahun 2024 warna hitam No Rangka MH1JMB112PK120824, Nomor Mesin :JMB1E1120722, Nomor Polisi : 3122 CQ. Juga foto Copy BPKB Motor Honda Genio tersebut.

Juga satu lembar celana pendek warna coklat dan satu Kunci Duplikat. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 363 KUHP,”pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara