Banjarmasin, BARITO – Belum rampung persoalan dampak kerusakan rumah warga akibat pembangunan gedung baru Duta Mall. Mall terbesar di Kalsel ini kembali menjadi sorotan karena persoalan pajak parkir yang disebut Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia Kalsel.
BPK Kalsel menyebut, Soal pembayaran pajak parkir Duta Mall terhitung sejak Januari 2017 sampai September 2018 kurang sebesar Rp 1,7 miliar.
Karena itu, kemarin pagi puluhan petugas Dishub dan Satpol PP ancang-ancang ingin menutup sementara izin parkir Duta Mall. Namun, rencana itu segera dicegat oleh pihak Duta Mall dan langsung mengeluarkan surat komitmen membayar kurangnya pajak parkir tersebut.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan ada sebanyak 7 titik temuan dari BPK RI Kalsel, salah satunya yakni Duta Mall Banjarmasin yang didapati temuan paling besar.
Sebelumnya ia mengatakan bahwa pihak Duta Mall telah mengetahui kekurangan pembayaran pajak tersebut dan berjanji akan menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran tersebut dengan dead line hari ini, oleh sebab itu Dishub melakukan tindakan tegas dengan akan mencabut izin parkir sementara.
“Aktifitas parkir Duta Mall akan tetap jalan, tapi tarif parkirnya kita negatif kan, sama seperti yang pernah kami lakukan di RSUD Ulin kemarin,” ujarnya.
Hendra juga mengatakan setelah adanya tindakan dari Dishub, pihak Duta Mall langsung mengadakan pertemuan internal dengan pihak PT Centre Park, selaku pengelola parkir Duta Mall, dan langsung melayangkan surat komitmen.
“Kita menyayangkan tindakan ini, padahal pihak Duta Mall sudah mengetahui tentang sisa kekurangan tersebut, tapi baru sekarang membuat komitmen itu,” tuturnya.
Setelah keluarnya surat komitmen dari Duta Mall tersebut, atas perintah pimpinan, Dishub Kota Banjarmasin menarik mundur petugasnya, dan pihak Duta Mall harus membayar sisa kurang pembayaran pajak tersebut terhitung dari bulan depan.
“Mau tidak mau dari bulan depan mereka harus bayar, kalau mereka tidak bayar, tidak ada lagi negoisasi, kita akan langsung cabut pengelola parkir yang ada. Bulan ini mereka komitmen, bulan depan paling lambat tanggal 15 mereka harus sudah membayar sisa kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1,7 miliar tersebut dengan cara dicicil,” tegasnya.
Namun dengan adanya surat komitmen tersebut, pihak Dishub Kota Banjarmasin membatalkan rencana untuk mencabut izin parkir sementara.
“Rencananya kalau tidak ada komitmen tersebut kita akan menjalankan rencana awal kita, pada pukul 11.00, tapi karena ada surat komitmen ini kita diminta dari atasan untuk menarik anggota,” pungkasnya.
Penulis: Hamdani