Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi pada pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Banjarbaru memasuki babak baru. Ya, berkas perkaranya kini sudah sampai ke meja pengadilan tipikor Banjarmasin.
Dan Kamis pagi (13/12), terdakwa atas nama Heri Sukatno yang merupakan Dirut PT Bumi Permata Kendari (PT BPK) mulai menjalani sidang perdananya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandi SH, nampak mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Ricky Purba SH.
Baca Juga: Pengaruh Miras, Duel Maut di Binuang Renggut Nyawa seorang Pemuda
Dalam dakwaan dikatakan, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung BPOM bersama-sama dengan ALI MASNGUD (DPO) Tahap III Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PL.02.03.22A.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021, telah dilakukan beberapa kali addendum, secara bersama-sama melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung BPOM Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam proyek tersebut, dikatakan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953.
Atas dasar tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP untuk dakwaab primair dan subsidair.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Direktur, Wakil Dirkrimsus dan 2 Kapolres
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang belum didampingi penasehat hukum nampak mengatakan mengerti isi dakwaan.
Dan karena sesuai peraturan, terdakwa korupsi harus didampingi penasehat hukum, ketua majelis hakimpun mengatakan akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya pada sidang minggu depan.
Sementara Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra yang dikonfirmasi, mengatakan kalau dalam perkara terdapat dua terdakwa. “Keduanya diseplit, untuk terdakwa satunya RMA sesuai agenda sidang akan disidangkan pada Senin (18/12) akan datang ” ujar Dimas.
Untuk kerugian negara lanjut Dimas juga berbeda. Namun demikian keduanya dengan itikad baik telah menitipkan uang ke Kejari Banjarmasin.
“Ada nitip tapi saya lupa. Yang pasti mereka sudah ada niat dan menitip untuk kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Dimas.
Baca Juga: Penganiaya Warga Ir PHM Noor Banjarmasin tanpa Alasan yang Jelas Diringkus
Untuk diketahui, Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di Tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III 2021.
Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahunnya. Sementara, dalam perkara ini, tersangka RMA mengerjakan di tahun 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar, sedangkan Heri Sukitno mengerjakan di tahun 2021 tahao III dengan nilai Rp11 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya