Masih Belia, Kurir 17 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Maksimal

by admin
0 comments 2 minutes read

DIGANDENG JAKSA – Satu dari dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilkan 17 Kg sabu, saat akan meninggalkan ruang sidang, digandeng Jaksa M Fahrin Amrullah SH, Senin (17/12) kemarin.(foto :ist)

 

Banjarmasin, BARITO – Dua remaja, Ardiansyah alias Dian (20) dan Muhammad Hasan alias Hasan (18), yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilkan 17 Kg sabu yang dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Kalsel kini hanya bisa pasrah menjalani hukuman.

Kedua lelaki belia ini dipastikan terancam hukuman maksimal, atau seumur hidup.
Ardiansyah kelahiran 19 September 1998 , warga Jalan A Yani Km 7, Komplek Pal 8 Indah, Kertak Hanyar. Sedang Muhammad Hasan kelahiran 19 Februari 2000, warga Jalan Manarap Handil Dua, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar . Kedua remaja ini, Senin (17/12) kemarin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Di depan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Fahrin Amrullah SH, mendakwa keduanya dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

Sebelumnya, penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 17 kg dari sindikat narkoba jaringan internasional, dibongkar oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel, sekaligus menangkap dua tersangka dari Pekanbaru, Riau, Kamis, 20 September 2018 lalu.

Belasan kg sabu itu dibawa tersangka remaja, Ardiansyah dan Muhammad Hasan dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar itu berawal dari informasi yang diterima petugas Ditresnarkoba bahwa akan ada kurir yang mengambil sabu-sabu ke Pekanbaru untuk dibawa ke Banjarmasin.

Lantas, di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad Firman, tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Ugeng Sudia Permana berangkat ke Pekanbaru, pada Minggu (5/8/2019). Setelah berhasil mendapati Target Operasi (TO) yang menginap di sebuah hotel di Pekanbaru, maka petugas terus mengintai hingga membuntuti pelaku menuju kembali ke Banjarmasin.

Setelah melalui perjalanan panjang dari Pekanbaru menuju Padang, terus ke Palembang, Lampung hingga ke Surabaya dan terakhir tujuan Banjarmasin, akhirnya polisi menyergap dua pelaku setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor, tepatnya di halaman The Herlina Hotel, Jalan Angkasa, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat (10/8/2018). (mr’s)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment