Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka ini Divonis 10 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Maulana warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Maulana warga Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin nampak hanya pasrah ketika mendengar vonis majelis hakim untuk dirinya.

Kurir sabu sebanyak 2 kg ini oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya dinyatakan bersalah dan patut dihukum.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Kadek.

Selain itu, dalam putusannya terdakwa juga dihukum sangsi denda sebesar Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut nampak terdakwa hanya bisa menunduk. “Kamu bisa menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini, ujar ketua majelis hakim.

Sebelumnya, oleh JPU Romly S SH, terdakwa yang dijanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah berhasil mengambil 2 kg sabu, dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Seperti dalam dakwaan jaksa, terdakwa diamankan setelah saksi Oggi Oken dan saksi Renaldi Poratama Jaya yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian kedua saksi petugas langsung menuju TKP untuk melakukan pemantauan. Saat itu kedua saksi melihat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Genio warna hitam merah, lalu petugaspum memberhentikannya. Saat pemeriksaan, ditemukan dilantai sepeda motor 1 (satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau yang mana didalam nya terdapat 2 (dua) lembar plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu berat kotor 2.020 gram.

Ditanya kepemilikan barang haram tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut milik Iwan (belum tertangkap). Yang mana terdakwa diperintah Iwan untuk mengambil sabu disebuah rumah kosong di jalan Pramuka dan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.25.000.000.

Namun belum sempat menikmati upah dan menyerahkan sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas.

Terdakwa sendiri mengaku tak mengenal Iwan, sebab dia ujar terdakwa hanya berkomunikasi lewat handphone.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar