Kurir 5 Kg Sabu di Handil Bakti ternyata sudah jadi TO

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua saksi dari pihak kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Kalsel yakni Ryantoro Diver dan Perdinan Sirait menegaskan kalau terdakwa Noval kurir 5 kg sabu sudah lama menjadi target operasi (TO) mereka.

Pernyataan kedua saksi mereka utarakan kepada majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH.MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

“Kok bisa jadi TO,,” tanya ketua majelis hakim kepada saksi.

Menjawab keduanya mengatakan dari beberapa kali tersangka narkotika jenis sabu yang mereka amankan selalu mengatakan kalau mereka mendapat barang haram itu dari Noval (terdakwa)

Saksi juga mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang mereka terima kalau ada rencana transaksi narkotika di Jalan Trans Kalimantan Komplek Taman Citra Raya Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Mendapat informasi kedua saksi bersama beberapa rekan mereka kesana. Benar saja mereka melihat terdakwa dengan tingkah mencurigakan mengambil sesuatu berupa sebuah plastik warna ungu. Kemudian terdakwa bermaksud pergi dari tempat tersebut sambil menunggu ada orang yang menghubungi terdakwa namun datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi langsung mengamankan terdakwa.

Petugas dalam hal ini menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi 51 (lima puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 5.100 gram (berat bersih 5.013,3 gram) yang berada di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih (tidak ada No. Pol).

“Selanjutnya ketika kami tanya ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak memilikinya,” ujar saksi.

Dari pengakuan terdakwa, barang itu milik Ali (DPO). Dia hanya diminta untuk bersedia mengambil sabu tersebut.

Atas keterangan saksi, terdakwa nampak tak membantahnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU Yosephine Dian Endar SH menjeratnya dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel

Wanita Gantung Diri di Kelayan B Tengah Tinggalkan Surat Terjerat Utang

OTT Orang Kepercayaan Paman Birin, Sejumlah Orang Dibawa KPK ke Jakarta